DJP Sumut I Catat Penerimaan Pajak Rp16,92 Triliun

sentralberita | Medan ~ Sampai dengan 30 Juni 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil mencatat penerimaan bruto pajak sebesar Rp16,92 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp13,88 triliun atau 53,28 persen dari target sebesar Rp26,06 triliun.

   

“Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 16 dari seluruh Kanwil DJP,” kata Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Sumut I Jumat (7/7).

   

Sementara itu, secara nasional DJP telah menghimpun Rp1.070,12 triliun penerimaan bruto pajak dan Rp970,32 triliun penerimaan netto atau 56,48 persen dari target sebesar Rp1.718,03 triliun. Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,12 persen dan pertumbuhan netto sebesar 8,53 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 M

   

Dalam hal kepatuhan, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 311.435 SPT Tahunan atau mencapai 115,86 persen dari target yang diamanahkan dalam setahun. Lebih rinci, terdapat 287.689 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 23.746 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. 

   

Pada tahun 2023 ini DJP sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 30 Juni 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 56,59 juta atau sebesar 80,26 persen dari jumlah data WP OP WNI. Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,27 juta atau 70,02 persen dari 1,78 WP OP WNI.

Baca Juga :  Hati-hati Modus  Penipuan Atas Nama Pajak

   

Menyikapi hal ini, Kepala Eddi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.(wie)

-->