OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

sentralberita | Jakarta ~ Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB: OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

   

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Kamis (6/7).

     

Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar  Selasa (27/6)  menegaskan

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Baca Juga :  Dinas PPPAKB Sumut Latih Perempuan ‘Akar Rumput’ Bangun Usaha

   

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham,  Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.  (Wie)

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polda Sumut dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Monitoring di SPBU Jamin Ketersediaan Stok BBM
-->