OJK: Covid-19 Usai, Restrukturisasi Kredit Turun Rp13,96 Triliun 

sentralberita | Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 pasca tak ada lagi pandemi virus tersebut baik nominal maupun jumlah nasabah, yaitu sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp372,07 triliun (April 2023: Rp386,03 triliun) dengan jumlah nasabah turun 100 ribu menjadi 1,64 juta nasabah (April 2023: 1,74 juta nasabah). 

     
Siaran pers yang diterima dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebutkan hal itu Rabu (5/7) mengatakan perbankan Indonesia tetap resilien (tangguh)  ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai di tengah pelemahan ekonomi mitra dagang utama, kebijakan hawkish yang masih akan dilanjutkan secara terbatas di negara maju, dan masih tingginya tensi geopolitik, serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor.

Baca Juga :  Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Targetkan Raih WTP ke-11

     
Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK 27 Juni 2023, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pada Mei 2023, kredit tumbuh 9,39 persen yoy (April 2023: 8,08 persen) menjadi Rp6.577 triliun didorong pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2 persen yoy. 

   
Seiring pengetatan likuiditas global, pertumbuhan tahunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2023 melambat menjadi 6,55 persen yoy (April 2023: 6,82 persen yoy) atau sebesar Rp8.007 triliun, utamanya didorong penurunan pada giro ke level 8,35 persen yoy (April 2023: 13,61 persen).(wie)

Baca Juga :  Sinergi OJK Sumut dan Satgas PASTI: Bersama Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal
-->