Sosper Edwin Sugesti Nasution, Kelengkapan Adminduk Jalan dan Langkah Awal Persyaratan Dapat Bantuan

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan satu hari, Sabtu (2/7/2023 di dua tempat yakni pagi di Jalan Manggaan Pasar 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, siang di Jalan Sosro Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga yang umumnya kaum ibu, Edwin Sugesti menjelaskan maksud , tujuan dan  manfaat  Perda Adminduk  dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperanserta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan sebagai warga negera harus tercatat.

“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.

Anggota DPRD Medan dari Kecamatan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tebung dan Medan Deli ini menduga masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA hingga buku nikah atau akte perkawinan secara lengkap.

 Jika tak lengkap data kependudukan jangan salahkan dan marah-marah kepada pemerintah. Kelengkapan Adminduk jalan dan langkah awal persyaratan menerima bantuan atau urusan apapun, termasuk melamar pekarjaan dan lain sebagainya, ujarnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini pun mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar jangan sepele dalam pengurusan dokumen adminduk. karena segala program atau bantuan yang diberikan pemerintah  kepada masyarakat saat ini harus terdata dokumen kependudukannya dan menjadi syarat awal  untuk menerima bantuan.

Demikian juga seperti berobat gratis, bantuan PKH hingga biaya pendidikan maupun yang lainnya. Jika sama sekali tidak terdaftar atau terdata dokumen kependudukannya akan mengalami kesulitan.

Baca Juga :  Terkait Pasar Murah, DPRD Segera Panggil Dinas Perdagangan Medan

“Yang paling terasa sekali ketika sakit, mau berobat ke Rumah Sakit harus menunjukkan KTP atau KK saat ini di Kota Medan. Jika tidak lengkap Adminduk, maka akan sulit pengurusannya. Sebaliknya, berbahagialah menjadi warga kota Medan, karena banyak yang sudah dan akan dibantu pemerintah seperti berobat ke Rumah Sakit hanya menunjukkan KTP atau KK,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini seraya mengatakan pasian BPJS pihak Rumah Sakit tak boleh menoknya dan Rumah Sakit bisa mengaktifkan BPJS.

Kemudian Edwin Sugesti menjelaskan secara rinci tentang Adminduk yang dimiliki masyarakat, harus sesuai nama atau jati dirinya. Misalnya jika data atau nama salah satu huruf pun berbeda, maka itu juga bisa menjadi kendala. Artinya nama dalam surat-surat yang dimiliki harus sama. Misalnya nama di akte lahir harus sama dengan ijazah, begitu juga surat-surat lainnya.

“Jika data salah seperti huruf di nama kita berbeda, maka diyakini akan sulit terdata,  dan bisa berimbas tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab dokumen adminduk sekarang ini sudah menggunakan sistem online,”sebutnya.

Oleh karena itu, anggota DPRD Medan ini menegaskan, dalam pengurusan adminduk secara tepat dan benar terutama dalam penulisan nama. Karenanya, janganlah diwakilkan dalam pengurusan Adminduk , lebih–lebih dalam Kartu Keluarga (KK) karena yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.

Jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk, misalnya akte kelahiran anak, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal dan dampaknya selain dipastikan sulit menerima bantuan dan berbagai urusan lainnya, terutama kepada masa depan anak.

“Anak mau mendapat program bantuan pendidikan, anak melamar pekerjan dan lainnya akan mengalami kesulitan, “ujanya mengingatkan agar memeriksa segala surat-surat  di rumah sekembalinya dari Sosper dan menyampaikan kepada keluarga dan tetangga masing-masing.

Baca Juga :  Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Apresiasi Kehadiran Penyandang Disabilitas di Debat Publik Kedua Pilkada Kota Medan

.

Diapun mengungkapkan, kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. KK yang barkode warna putih  dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku, katanya.

Demikian juga diingatkannya kepada masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.

Jika masih belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab  KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode.

“Pengurusannya kita bantu melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, tanpa dipungut biaya atau gratis. Datang Saja ke Posko terbuka tim meleyani,”tuturnya seraya mengingat juga alamat harus sesuai dengan KTP, karena hal tersebut untuk kepentingan verifikasi dalam DTKS.

Dalam Sosper itu dilakukan tanya jawab, warga antara lain Umi Kalsum mempertanyakan tentang BPJS, Abdul Majid, Sofyah, Sri Andriani, Nurmala Sari seputar Kartu Identitas Anak (KIA), perbedaan KK baru dan lema, bantuan belum pernah dapat padahan sudah terdaftar di DTKS dan lain sebagai seperti apa boleh berobat di gratis di Medan tapi KTP daerah lain.

Usai pemaparan Sosialisasi, diserahkan berkas adminduk masyarakat yang sudah selesai diurus. Masyarakat secara bergantian menerima surat-surat tersebut dengan senang hati dan apa dilakukan anggota DPRD Medan ini sebagai darma baktinya kepada masyarakat yang telah mengamanahkan menjadi DPRD Kota Medan. (SB/01)

-->