IS Pria Penipu secara Online Catut Nama Artis Baim Wong digulung Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
BB penipuan
sentralberita | Tanjungbalai ~ Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengejar dan mengamankan seoranh laki laki pelaku penipuan online dengan modus Give Away Baim Wong, Pada Rabu (28/06/2023) pukul 01:00 Wib.
Adapun inisial tersangka IS (20) warga Jln. Sikas Lk. III Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar KOTA TANJUNG BALAI.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jalan Jendral Sudirman KM 3 Kota Tanjung Balai pelapor bersama dengan rekannya sedang melaksanakan patroli disekitaran wilayah hukum Kota Tanjung Balai, bertepatan pada saat itu pelapor melihat seorang laki-laki sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, namun sepeda motor tersebut menggunakan knalpot brong, lalu pelapor mengejar lelaki tersebut dengan maksud memberhentikan dan untuk menegur karena menggunakan knalpot brong.
“Namun pada saat didatangi, lelaki tersebut melarikan diri ke arah Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kota Tanjung Balai, lalu pelapor mengejar lelaki tersebut hingga akhirnya dapat diberhentikan, lalu pelapor menegur lelaki tersebut dan menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celana, pada saat itu lelaki yang diketahui bernama I S mengeluarkan handphone miliknya, tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui whatsapp.
“Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong, setelah itu pelapor menyuruh I untuk membuka handphone meliputi whatsapp business, galeri dan facebook, kemudian mendapati bahwa I telah melakukan dugaan penipuan dengan modus give away (undian) Baim Wong dan telah ada beberapa orang yang melakukan transaksi dengan mengirimkan uang kepada I, selanjutnya I dibawa kerumah untuk menanyakan Kartu ATM yang digunakan, sesampainya dirumah tidak ditemukan atm tersebut selanjutnya I dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai berikut barang bawaan miliknya berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dengan nomor Imei 1 : 8611 7405 6599 732, imei 2 : 8611 7405 6599 724 , dengan nomor simcard 1 : 0831 2554 7578, simcard 2 : 0838 3229 3262, nomor whatsapp : 0895 2765 8556 dan whatsapp Business : 0838 3229 3260, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 8606 2506 0161 455, imei 2 : 8606 2506 0161 448 , dengan nomor simcard : 0838 3229 3260, nomor whatsapp : 0895 3056 3163 dan whatsapp Business : 0895 1855 6805 dan1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154 0101 0215 535 atas nama SITI RAMLAH, dimana ketiga barang tersebut diatas digunakan IRWAN SIANTURI untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait barang tersebut diatas, sehingga diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah I S, lalu buku rekening dengan nomor 0154 0101 0215 535 atas nama SITI RAMLAH adalah milik ibu kandung I yang berada dalam penguasaan I, lalu barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadian Give Away Baim Wong dengan cara pertama sekali kami mencetak struk pengiriman uang seperti yang saya sebutkan diatas, selanjutnya saya membuat akun halaman Facebook dengan nama profil BossQue, dimana foto profil dan sampulnya menggunakan keluarga Baim Wong yang terdiri dari Artis Baim Wong, istrinya yang bernama Paula dan anaknya yang bernama Kiano, pada info halaman tersebut dibuat dengan tulisan “Folow & Share Lalu Kirim jawaban anda Ke Nomor whastsapp=0838-3229-3260 Semoga Beruntung!!” Kemudian mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI.
“Selain itu ada beberapa konten lainnya yang diupload IRWAN SIANTURI yang pada intinya menyebarkan berita bahwa pada halaman akun tersebut adalah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode Give Away (undian). selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti give away tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah, maka ianya langsung melakukan chating dengan aplikasi Whatsapp dan mengikuti petunjuk yang diarahkan pada chatingan whatsapp tersebut, lalu menanyakan cara untuk mengikuti give away, maka IRWAN menjawab dengan inti mengucapkan terima kasih, selanjutnya dilakukanlah chatingan biasa seperti pada umumnya, kemudian terjadilah proses tanya jawab antara si korban, apabila si korban telah mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang diupload pada halaman facebook maka IRWAN menjawabnya dengan mengucapkan selamat bahwa ianya mendapatkan hadiah berupa uang tunai, kemudian IRWAN mengirimkan format pengisian data diri dan nomor rekening, apabila si korban sudah mengirimkan kembali maka IRWAN menjelaskan kepada korban bahwa dalam kuis tersebut apabila si korban berhasil memenangkan hadiah uang maka ada pesyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cara mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 1.000.000, yang nantinya uang tersebut akan dikembalikan ditambah dengan uang hadiah, yang mana uang administrasi tersebut dikirim ke rekening yang telah saya siapkan yakni rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0154 0101 0215 535 atas nama SITI RAMLAH apabila si korban sudah mengirimkan beserta dengan bukti transaksinya maka IRWAN kembali mengarahkan si korban untuk mengirim biaya lainnya yakni biaya pajak selanjutnya IRWAN mengirimkan foto struk pengiriman uang dengan jumlah puluhan juta rupiah dengan status pengiriman pending, yang mana IRWAN mengatakan kepada korban apabila sudah mengirimkan uang biaya pajak maka uang hadiah tersebut akan langsung dikirimkan, apabila si korban percaya dan mengirimkan kembali sejumlah uang, selanjutnya nomornya langsung diblokir dan komunikasi terputus.
Lanjut Kasat, “Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib telah diserahkan oleh saksi 1 (satu) orang terlapor atas nama : IS Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Handphone milik terlapor IS petugas POLRI menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong yang mana ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor, Kemudian di tanyakan kepada terlapor apakah kenal dengan BAIM WONG,dan ada mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain, terlapor menjelaskan bahwa mereka tidak kenal dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain,kemudian dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online yang dilakukan oleh terlapor dan di temukan 2 (dua) alat bukti bahwa
terlapor terbukti melakukan penipuan online, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor a.n I S.
“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Pungkas Kasat.(01/red)