Kejari Pandeglang Profesional dan Berintegritas Tangani Perkara Video Asusila
Kejari Pandeglang
sentralberita | Pandeglang ~ Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten menegaskan profesional dan berintegritas dalam penanganan
perkara penyebaran video asusila (Revenge Porn) dengan terdakwa Alwi Husein Maolana yang dalam
beberapa hari ini viral di media sosial.
“Perlu disampaikan, Kejari Pandeglang dalam penaganan perkara ini mengedepankan profesionalisme
dan berintegritas. Kita taat dan patuh atas hukum dan ketentuan perundang-undangan. Proses hukum
atas perkara ini tengah berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne,
Kamis 29 Juni 2023.
Kajari Pandeglang Helena Octavianne menghimbau semua pihak untuk mengawal proses hukum atas
perkara pidana ini, khususnya keluarga korban IAK agar mempercayakan proses hukum yang sedang
berjalan di peradilan, Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dia mengatakan, perkara penyebaran video asusila ini merupakan pelimpahan berkas perkara dari
Polda Banten. Alwi Husein Maolana ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran video asusila
lewat media sosial yang dipersangkakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kajari Pandeglang Helena membantah pihaknya cenderung berpihak kepada terdakwa. Termasuk membantah tuduhan adanya intimidasi dari jaksa kepada pihak korban revenge porn. Helena mengakui adanya kesalahpahaman dalam komunikasi antara pihaknya dengan keluarga korban.
“Saya mengakui adanya kesalahpahaman saja dalam dialog di Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang beberapa waktu lalu. Kemudian dengan stetmen yang menyinggung profesi advokat. Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang menyinggung profesi advokat,”ujar Helena Octavianne.
Dia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang pada persidangan beberapa hari lalu menuntut hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus revenge porn di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Tuntutan itu disampaikan jaksa menimbang dua hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Yang pertama, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana mengakibatkan saksi korban merasa terancam ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan tersebut,” ujarnya.
Tuntutan itu mencerminkan bahwa tidak ada ampun untuk pelaku predator seksual. Kasus seperti ini agar tidak terulang di kemudian hari.”Tidak ada ampun pada para predator, supaya kasus begini harus maksimal,” ujarnya.
Awalnya, korban berinisial IK melapor ke Polda Banten atas kasus revenge porn atau ancaman memakai video asusila. Proses hukum itu menyeret terdakwa AHM, yang dijerat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah masuk persidangan, muncul utas di Twitter berisi curhat keluarga korban yang mengaku proses persidangan dipersulit dan ada intimidasi dari pihak Kejaksaan, yang kemudian viral.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan menangkis tuduhan perlakuan intimidatif tersebut, serta menjabarkan beberapa informasi hal yang menurutnya tidak benar dalam perjalanan kasus ini.
Dia mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung ke Kajari Pandeglang Helena Octavianne dan jaksa lain dari dari tahap pra-penuntutan hingga penuntutan. Dia mengatakan kasus ini sudah dirunut bersama Aspidum.
Dia mengatakan, jika ditemukan hal yang tidak profesional, akan dilakukan sanksi. Tapi, menurutnya, hasil penelusuran tidak ada kesalahan prosedur atau tindakan tidak profesional.”Kita belum menemukan adanya kesalahan prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini,” tegas Kajati Banten Didik Farkhan mengutip pemberitaan sejumlah media.(01/red)