OJK Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

sentralberita | Medan ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan 

Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penyelesaian  sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

     

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan  Pelindungan Konsumen, Sarjito menegaskan hal itu pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) di Grand City Hall Medan Selasa (20/6). Sosialisasi itu berlangsung 20 – 21 Juni 2023. Hadir di sana

Baca Juga :  India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 & Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba.

   

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).(wie)

-->