DPRD Batubara Gelar RDP PT Socfindo Diundang Bersama Sejumlah Kades

Rapat dengar pendapat diruang Paripurna DPRD Batubara, (sb/ru)

sentralberita I Batubara ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara mengelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan permasalahan kelompok tani Desa Simpang Gambus dan PT Socfindo kebun Tanah Gambus.

Ketua DPRD Batubara M Safi’i SH memimpin rapat yang didampingi H Darius SH MH, Komisi 1 Rizal Syareza SE dan sejumlah anggota DPRD yang hadir diruang Paripurna DPRD Batubara, Senin (19/6/2023)

RDP dihadiri pihak PT Socfindo dari Kabag Umum Ir Sugihartana, Group Meneger 2, Ir. Erikson Ginting, Meneger Kebun Tanah Gambus Ir.Robert Sagala, Ir. Jonni Sitanggang dan Pengacara Socfindo Mhd Khaidir Basrah SH MH.

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i mengatakan, RDP dengan pihak PT Socfindo untuk mendengarkan bahwa kelompok petani Karang Makmur Desa Sumber Makmur dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus menyampaikan pendapatan tetang tanah mereka ada diambil oleh PT Socfindo.

Baca Juga :  Sapa Ramadhan, Kapolres Batubara Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

“Lembaga DPRD sudah melayangkan surat ke dirjen penetapan hak dan pendaftaran tahan (PHTP), konsultasi terkait proses perpanjangan HGU PT Socfindo perkebunan Tanah Gambus terkait dengan jumlah luasan dilapangan dan permasalahan sengketa lahan dengan kelompok tani,”

Kami harapkan RDP ini kelompok tani dapat menyampaikan keluhan dan nantinya dapat diambil keputusan bersama untuk kebaikan,”ujar Safi’i.

Sementara itu Kabag Umum PT Socfindo menyampaikan tentang rencana perpanjangan HGU yang saat ini sedang dalam proses di Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sesuai apa yang disampaikan Ketua DPRD, bawah seluruh patok HGU PT Socfindo ada lah tidak digeser yang sudah sekian lama di wilayah kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.

Baca Juga :  Kronologi Perjalanan Warga Batu Bara Menuju China,Selamat dari Traffiking (TPPO)

“Tidak ada meluas, semua patok yang ada sama persis, titik koordinat sesuai dengan yang ada di peta HGU. Jadi apa yang dilaksanakan dalam pengukuran sesuai dengan titik koordinat yang ada didalam batas-batas yang tidak bergeser dari semula,”jelas Kabag Umum,(ru)

-->