Restrukturisasi Kredit di Sumut Menurun

sentralberita | Medan ~ Pemerintah pada saat Covid-19 memberikan kebijakan restrukturisasi sejak tahun 2020. Namun, kredit yang ikut restrukturisasi jumlahnya terus menurun.

   
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi Jumat (16/6) mengatakan kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp52 miliar menjadi Rp10,62 triliun (Maret 2023: Rp11,14 triliun). 

   
Kredit perbankan yang disalurkan di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang terbatas. Hingga April 2023, total kredit perbankan mencapai Rp252,60 triliun atau terkontraksi -0,87 persen yoy.

   
“Namun telah menunjukkan peningkatan dibanding bulan sebelumnya sebesar 1,11 persen mtm,” ungkap Bambang.

   
Ia menjelaskan kredit didominasi oleh kredit produktif sebesar 71,80 persen dengan pertumbuhan -3,48 persen yoy, dengan kontraksi paling dalam terdapat pada kredit modal kerja sebesar -6,86 persen yoy. Sementara itu, kredit investasi masih menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 2,55 persen yoy.

Baca Juga :  Peringati Hari Buruh, Ratusan Buruh Demo Di DPRD Sumut

   
Selanjutnya, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun 2023 terpantau cenderung menurun. Per April 2023, penghimpunan DPK bertumbuh negatif sebesar  -0,50 persen yoy menjadi Rp300,88 triliun, utamanya disebabkan oleh penurunan penghimpunan dana giro sebesar -4,07 persen yoy. Sementara itu, dana deposito masih dapat tumbuh sebesar 0,55 persen yoy.

     
Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,90 persen (Maret 2023: 0,87 persen) dan NPL gross 2,53 persen (Maret 2023: 2,50 persen).(wie)

-->