Restrukturisasi Kredit di Sumut Menurun
sentralberita | Medan ~ Pemerintah pada saat Covid-19 memberikan kebijakan restrukturisasi sejak tahun 2020. Namun, kredit yang ikut restrukturisasi jumlahnya terus menurun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi Jumat (16/6) mengatakan kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp52 miliar menjadi Rp10,62 triliun (Maret 2023: Rp11,14 triliun).
Kredit perbankan yang disalurkan di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang terbatas. Hingga April 2023, total kredit perbankan mencapai Rp252,60 triliun atau terkontraksi -0,87 persen yoy.
“Namun telah menunjukkan peningkatan dibanding bulan sebelumnya sebesar 1,11 persen mtm,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan kredit didominasi oleh kredit produktif sebesar 71,80 persen dengan pertumbuhan -3,48 persen yoy, dengan kontraksi paling dalam terdapat pada kredit modal kerja sebesar -6,86 persen yoy. Sementara itu, kredit investasi masih menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 2,55 persen yoy.
Selanjutnya, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun 2023 terpantau cenderung menurun. Per April 2023, penghimpunan DPK bertumbuh negatif sebesar -0,50 persen yoy menjadi Rp300,88 triliun, utamanya disebabkan oleh penurunan penghimpunan dana giro sebesar -4,07 persen yoy. Sementara itu, dana deposito masih dapat tumbuh sebesar 0,55 persen yoy.
Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,90 persen (Maret 2023: 0,87 persen) dan NPL gross 2,53 persen (Maret 2023: 2,50 persen).(wie)