Oknum ASN di Siak Diduga Langgar UU ASN Hingga Ganti Plat Mobil Dinas

sentralberita I Siak ~ Belum diketahui secara jelas apa alasan hingga SLH selaku Karyawan ASN (Aparatur Sipil Negara,) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak, juga SRI, selaku salah satu Kepala Sekolah SMP N yang ada di Kabupaten Siak, hingga nekat bergabung dalam suatu wadah organisasi buruh.
Bergabungnya SLH dan SRI dalam satu wadah organisasi Buruh, tidak hanya sebatas itu, mereka juga melakukan lobi-lobi pada perusahaan dengan menggunakan mobil dinas yang sebelumnya diganti plat dengan plat biasa yang jelas-jelas mengandung delik pidana.
Hal ini diutarakan secara langsung oleh Panangian seorang warga Buatan Besar, Sabtu, (17/06/’23),
“Setahu saya mereka berdua adalah pegawai negeri sipil atau ASN tetapi sedikitnya mereka ada terlihat 3 kali berkunjung ke Pabrik TKWL untuk lakukan lobi-lobi,” ulas Panangian.
SLH, yang diketahui sebagai Karyawan ASN di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak sendiri tidak menyangkal kebenaran hal tersebut saat dikonfirmasi. Namun berubah menjadi pelit bicara saat dikonfirmasi bukankah hal tersebut dilarang oleh UU ASN,
“Maaf pak saya tak tau,” balasnya singkat.
Aksi nekat oleh kedua ASN ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, untuk menimbulkan rasa jera bagi ASN lain kiranya posisi kedua ASN tersebut dapat dipertimbangkan, sebagaimana mana yang disampaikan oleh Sekjen LSM LPPNRI Kabupaten Siak, J Sitorus.
“Bergabung dengan wadah organisasi serikat buruh tentu itu sudah melanggar UU ASN belum lagi mengganti nopol atau plat kendaraan dinas yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, itu jelas merupakan tindak Pidana. Kami minta pada Bupati Siak, Pak Alfedri yang terhormat untuk segera menyikapi kelakuan dua ASN ini.
Jangan sampai ulah mereka ini menjadi pemicu bagi ASN lain untuk kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang lebih berat lagi,” tegasnya. (SB/Ndi).