Pengedar Narkotik Terjaring Ops Antik Polres Tj.Balai
Bb yang diamankan
sentralberita | Tanjungbalai, ~ Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4,18 gram pada hari Senin (12/06/2023) Pkl 20.50 wib di Jalan Hj Aidlin gg. Jalak Lk. II Kel. Gading Kec. Datuk Bandara.
Adapun inisial tersangka a.n HT alias KL (40) warga Jln Denai Lk II Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari senin tanggal 12 juni 2023 sekira Pukul 20.50 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I dan Kanit II SatResnarkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki an.HT alias KL, petugas memesan sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 38.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya.
“Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (satu) paket kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam 1 (satu) buah kotak rokok club x dan 4 (empat) lembar kertas tiktak didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap HT alias KL menerangkan benar narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan dan HT alias KL menambahkan bahwa ianya sudah 1 tahun lebih jualan narkotika jenis ganja.
“Kemudian pelaku HT alias KL serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.
Barang Bukti
- 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4,18 gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok sempoerna.
- 1 (satu) buah kotak rokok club x.
- 4 (empat) lembar kertas tiktak.
- Uang tunai Rp.105.000.(01/red)