Merasa Dicurangi, Direktur CV. Perdana Sanggah Keputusan Pokmil ULP Labura

Kantor ULP yang bergabung dengan kantor LPSE Labura tampak sunyi, hanya segelintir pegawai yang masuk kantor.

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Keputusan kelompok pemilihan (pokmil) 01 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tender proyek Peningkatan Jalan Kampung Mesjid – Sijawi-Jawi Batas Labuhanbatu dengan pagu paket Rp 10 Milyar, sepertinya menuai kontroversi.

Perusahaan CV. Perdana yang merupakan perusahaan penawar lebih tinggi ketimbang perusahaan yang dimenangkan pokmil 01 ULP Labura, CV. Global Mandiri, terkesan sengaja dikalahkan dengan alasan yang tidak relevan.

Penelusuran wartawan di situs lpse.labura.go.id, alasan pokmil 01 ULP Labura mengagalkan CV. Perdana pada tahapan evaluasi lelang adalah surat sewa peralatan tidak dapat diklarifikasi sesuai alamat perusahaan pemberi sewa peralatan.

Padahal, keterangan sumber yang layak dipercaya, pihak pokmil 01 ULP Labura telah menyambangi kantor perusahaan pemberi sewa peralatan.

“Mereka (pokmil 01-red) sudah datang ke Kantor perusahaan pendukung (pemberi sewa peralatan-red). Jadi, kenapa bisa alasannya alamat perusahaan tidak dapat diklarifikasi. Seperti ada kesengajaan bang,” ucap sumber yang tidak berkenan namanya dipublikasi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan Perdana, Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih Ajak ASN Bahu-Membahu Membangun Simalungun

Bahkan, pengakuan sumber tersebut juga diperkuat dari surat pernyataan perusahaan pendukung atau perusahaan pemberi sewa pralatan No. 153/PT.SUS/SP/VI/2023 yang secara jelas menyatakan keberatan atas alasan pokmil 01 ULP Labura yang menyebut alamat perusahaan mereka tidak dapat diklarifikasi, sementara perusahaan pendukung sempat menyambut kedatangan para anggota pokmil yang mengambil dokumentasi peralatan perusahaan.

Atas dasar hal ini lah, CV. Perdana merasa seperti dicurangi pokmil 01 ULP Labura yang terkesan sengaja digagalkan dalam proses lelang. Akhirnya, Asep Karnama Putra selaku Direktur CV. Perdana pun mengambil langkah sanggah atas keputusan itu.

Untuk diketahui, pantauan wartawan di situs lpse.labura.go.id, pokmil 01 ULP Labura telah memenangkan CV. Global Mandiri sebagai penawar terendah yakni Rp. 9.985.378.691,70 dari pagu paket yang nominalnya Rp 10 Milyar.

Sementara, CV. Perdana yang menawar lebih tinggi ketimbang CV. Global mandiri dengan nilai Rp 9.643.861.977,63 terpaksa menelan “pil pahit” kegagalan dengan alasan yang terkesan tidak relevan dari pokmil 01 ULP Labura.

Ketika Kepala ULP Labura, Fauzi Helmi, ST ingin dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kecurangan tersebut di ruangannya, Kamis (15/06), tidak berada di Kantor. Bahkan, konfirmasi telepon dan pesan via WhatsApp juga tidak digubris Kepala ULP, padahal pesan tersebut tampak diterima yang ditandai centang dua.

Baca Juga :  Komisi Informasi Dorong Keterbukaan Informasi di Kanwil I PT Pegadaian Medan

Berbeda dengan salah seorang pegawai ULP, Ibnu yang diduga sebagai anggota kelompok 01 dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (15/06), berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. Alasannya, ia bukan anggota pokmil 02 ULP Labura. “Oh, aku tidak tahu itu Bang, bukan aku anggotanya. Pokmil 01 anggotanya Bang Fauzi, Dita dan Suroso,” aku Ibnu.

Sayangnya, hingga berita ini terbit, orang-orang yang disebutkan Ibnu tadi, sama sekali tidak dapat ditemui di kantornya ketika wartawan ingin kembali melakukan konfirmasi, Jumat (16/06). “belum ada nampak ku orang itu Bang. Abang dari mana? Kalau gitu tunggu saja bang, mana tahu datang orang itu,” ucap salah seorang pegawai laki-laki ULP Labura disana yang tampak enggan memberi tahu namanya dan nomor kontak orang-orang tersebut. (SB/FRD)

-->