Pj Kades Aek Nauli Ditahan Kajari Batubara

sentralberita I Batu Bara ~ Terkait Dana Desa 2019, PJ Kades Aek Nauli, Kejaksaan Negeri Batubara terpaksa harus pejarakan seorang Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (12/6/2023).

“Pelaju berinisial Ed ditahan selama 20 hari kerja kedepan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,-

“Inspektorat Kabupaten Batubara juga telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

Baca Juga :  Kades dan Sekdes Tegal Sari Natal Ditetapkan tersangka Penganiayaan

Temuan telah kerugian negara diperkirakan 146 juta lebih, kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara TA 2019,” terangnya.

Terhadap perbuatan tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ru).

-->