Oknum Dishub Diduga Pungli Penumpang Panton di Labura
Terlihat oknum pegawai Dishub yang disebut-sebut berinisial M diduga melakukan pungli kepada penumpang Panton sembari memberi kode besaran pembayaran retribusi sebesar Rp 50 ribu.
sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Disaat Pemerintah baik dari pusat hingga daerah gencar-gencarnya ingin memberantas praktik pungutan liar alias pungli di Republik Indonesia, sampai-sampai Pemerintah membentuk satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), namun masih ada saja beberapa oknum terus melakoni perbuatan melawan hukum tersebut.
Di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) misalnya. Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) disana diduga melakukan pungli kepada para penumpang panton yang merupakan alat penyeberangan air penghubung Desa Teluk Binjai-Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, oknum yang disebut-sebut sebagai pegawai Dishub berinisial M, melakukan pemungutan retribusi penyeberangan air jenis panton kepada penumpang yang menggunakan kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
Sementara, sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labura No. 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan menyebutkan jika besaran tarif retibusi untuk kendaraan roda empat cuma sebesar Rp 25 ribu.
Pemungutan yang dilakukan oknum pegawai Dishub itu jelas melebihi dari ketentuan Peraturan yang berlaku. Bahkan kelipatan kelebihannya mencapai dua kali dari besaran tarif retribusi.
Ketika Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Labura, Benny Murdani Silaen, SE dikonfirmasi terkait praktik pungli tersebut sama sekali tidak menyangkal.
Dia menyadari, terjadinya pungli tersebut atas kelalaian mereka selaku dinas teknis terkait yang kurang melakukan pengawasan. Hal itu disebabkan, jauhnya jarak tempuh Panton ketika ingin melakukan pengawasan.
Disamping itu, Benny juga mengaku telah melakukan penegasan dan pembinaan kepada empat pegawai Dishub disana agar tidak mengulangi praktik pungli yang jelas melanggar aturan itu.
“Oh, yang video itu (pungli-red). Memang benar itu bang. Bagaimana ya bang, mungkin karena jauhnya jarak tempuh kesana (lokasi panton-red) kita jarang melakukan pengawasan. Tapi, sudah kita tegaskan kepada mereka (empat pegawai Dishub di Panton-red) agar tidak melakukan pungli lagi,” aku Benny saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Disinggung terkait kelebihan uang hasil pungli tersebut apakah masuk Kas Daerah atau tidak, Benny mulai “buang badan”. Ia mengatakan, mungkin saja kelebihan uang itu dipakai oleh keempat pegawai Dishub tersebut. (SB/FRD