Lagi, Kendaraan Dinas Pemkab Labura Kedapatan Pakai Plat “Bodong”

Terlihat kendaraan dinas Satpol PP Labura yang menggunakan plat “bodong”.

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan / plat untuk kendaraan dinasnya tidak tercatat di Kantor Samsat alias “bodong”.

Sebelumnya, kendaraan dinas milik Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Labura jenis truck ketahuan memakai plat palsu atau “bodong” saat melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU Aekkanopan, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diketahui melakukan hal serupa.

Tidak tanggung-tanggung, selain memakai plat “bodong”, kendaraan dinas Satpol PP Labura jenis truck itu juga ada yang kedapatan sudah “mati” plat dan tertunggak pajak kendaraannya selama delapan tahun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut A Fatoni Harapkan Pusat Onkologi RSUP HAM Akan Bantu Tingkatkan Layanan Penyembuhan Kanker

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, kendaraan dinas Satpol PP yang kedapatan memakai plat “bodong” yakni, kendaraan jenis truck dengan plat bernomor BK 8021 LU dan untuk kendaraan yang tertunggak pajak berplat nomor BK 8058 LU.

Ketika Kepala Satpol PP Labura, Singgih Purwoto dikonfirmasi wartawan, diruangannya, belum lama ini, mengakui belum melakukan pengurusan terhadap kedua jenis kendaraan dinas tersebut.

Kendalanya, terang dia, anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP yang tidak mencukupi untuk melakukan pengurusan tersebut. “Anggaran kita cuma sepuluh juta rupiah setahun,” ungkap Singgih saat didampingi Bendaranya, Ari.

Begitupun, lanjutnya, dia berupaya menganggarkan kembali pada Perubahan APBD nanti untuk pengurusan plat dan pajak kendaraan dinas Satpol PP. “Mudah-mudahan, pengajuan anggaran di P-APBD nanti tidak terpangkas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red),” cetus Singgih.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Labura Terkejut Underpass Masuk Wilayah Asahan

Singgih yang sempat menjabat Sekretaris Inspektorat itu pun berceloteh, kalau nominal anggaran yang akan diajukan untuk satu unit kendaraan dinas yang mati plat bisa mencapai Rp 15 Juta. “Walaupun tampak sulit saat pengajuan anggaran nanti karena melihat kecilnya total anggaran Satpol PP, kita akan terus berupaya,” ucapnya optimis. (SB/FRD)

-->