Jalan Provinsi di Asahan Rusak, Mahasiswa Unjuk Rasak Minta Pertanggungjawaban Pemprovsu

sentralberita| Medan~Jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang mengalami rusak parah di daerah Jalan Juanda Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang tak kunjung tersentuh pembangunan.

Akibat dari jalan rusak tersebut, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas bahkan korban jiwa. Menyahuti peristiwa ini, Mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/6/2023).

Pada orasinya yang disuarakan melalui pengeras suara Mahasiswa yang bernaung di Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) Kabupaten Asahan mendorong untuk menuntut keadilan kepada Pemprovsu, karena berdasarkan hasil kroscek yang mereka lakukan bahwa jalan tersebut adalah jalan Provinsi atau dalam kewenangan Pemprovsu.

“Al Fatihah..!!! teman kami Dea Amelia Putri telah menjadi korban dari kezaliman yang terjadi, menangis, menjerit dan tergeletak ditengah jalan hingga wafat dikarenakan bentuk kelalaian Pemerintah dengan membiarkan jalan yang rusak di Kabupaten Asahan,” teriakkan koordinator Aksi Muhammad Safi’i.

Baca Juga :  Sidang DKPP, Saut Boang Manalu Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Peristiwa duka itu terjadi di tempat kejadian peristiwa di Jalan Juanda pada tanggal 22 Mei 2023 jam 13,00 Wib. Dimana diketahui almarhum adalah Mahasiswi yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Menurut Pengunjuk Rasa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia dimana UUD 1945 menjadi perwujudan dari Dasar Negara.

Pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak tentram, aman,damai,bahagia,sejahtera lahir dan batin.

Sementara dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Negara bertanggung-jawab atas Lalu-Lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

OLeh karena itu DPD GM PPMA menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk bertanggung-jawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan mereka Dea Amelia Putri secara hukum.

Baca Juga :  Satpol Airud Polres Tanjungbalai Monitoring Keluar Masuk Kapal Untuk Pencegahan Kejahatan

Mendesak Gubernur Sumatera Utara meningkatkan pembangunan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Asahan terkhusus Jalan Juanda Kisaran Timur. Jika tidak Masyarakat Asahan akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Gubernur Edy Rahmayadi dalam menjalankan roda Pemerintahannya di Pemprovsu dan mendesak untuk segera mundur dari Jabatannya karena dinilai gagal dan tidak berkompeten.

Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti secara hukum atas peristiwa yang sudah terjadi sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas sebagaimana dimaksud dalam BAB XX pasal 273 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00,-.

Setelah beberapa lama menggelar orasi namun Gubernur Edy Rahmayadi atau Wakil Gubernur Musa Rajeckshah yang mereka harapkan dapat menampung langsung aspirasi yang mereka sampaikan tak datang jua. (SB/01)

-->