Hitungan Jam, Pelaku Pembunuh Wanita Diringkus Di Dumai

sentralberita | Tebing Tinggi ~ Sempat kabur ke luar kota, MRP (19) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SG (23) yang ditemukan warga di ladang ubi di Kuta Baru Kabupaten Sergai Sumut berhasil dibekuk personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi hanya dalam hitungan jam.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon di dampingi Waka Polres Robert Sembiring, Kasat Reskrim AKP J.Rudianto Silalahi dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi saat konferensi pers di halaman Mapolres Jln. Pahlawan, Kota Tebing Tinggi,Jumat(9/6/2023).
Pelaku MRP warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini, sebut Kapolres, sempat berupaya melarikan diri menghilangkan jejak keluar kota tepatnya di Kota Dumai Provinsi Riau dan berhasil ditangkap pada Rabu (7/6/2023) hanya berselang beberapa jam setelah mayat korban ditemukan warga pada hari Selasa (6/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, jelas Kapolres Tampubolon, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban pada hari Senin(22/5/2023) di ladang ubi milik warga di Kuta Baru, Kabupaten Sergai. Dan jasadnya baru ditemukan warga pada hari Selasa(6/6) sekitar pukul 16:30.
” Jasad korban tewas mulanya ditemukan oleh seorang petani ubi di Kuta Baru, Kab Sergai saat dirinya hendak menanam ubi. Dan setelah diselidiki ternyata jasad korban tewas tersebut adalah korban pembunuhan”, ujar AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.
Hari itu juga tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menemukan tanda-tanda yang mengarah kepada pelaku pembunuhan.
Berkat petunjuk gambaran A1 tersebut, tim Opsnal Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat menuju ke arah Provinsi Riau untuk mengejar pelaku.
” Setibanya di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada hari Rabu(7/6) tim opsnal langsung menemukan keberadaan pelaku, yang sebelumnya sudah dilacak melalui nomor kontak. Namun ketika hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, dan karena dikhawatirkan pelaku hendak melarikan diri, maka tim opsnal Polres Tebing Tinggi langsung memberikan tindakan terukur kepada pelaku”, terangnya.
Diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika dirinya yang telah membunuh, SG, pada hari Senin(22/5) di ladang ubi milik warga, dengan cara mencekik leher korban dan kemudian mengikat leher korban dengan tali tas milik korban bermotif ingin memiliki sepeda motor dan handphone milik korban.
Saat ditanya wartawan, apakah korban tewas sempat dicabuli oleh pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku tidak sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di sel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, dan akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 338 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(SB/imran)