KPPU: Shopee Perbaiki Kemitraan Bagi Hasil Dengan Mitra Pengemudi

sentralberita | Jakarta ~ PT Shopee International Indonesia (Shopee) melaksanakan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

   

Lukman Sungkar, Direktur  Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rabu (7/6) menyebut KPPU dalam Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan  PT Shopee International Indonesia.        

Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu  pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.

   

Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.         

Baca Juga :  KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi PT Tamaris Hidro

Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

     

Setelah melalui proses Pemeriksaan  Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia.(wie)

-->