Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha,  KPPU Kanwil I Kunjungi Kadin Sumut

Kepala Kantor KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas (lima kiri) bersama pengurus Kadin Sumut di Medan Selasa (6/6

sentralberita | Medan ~  Pentingnya pelaku usaha mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha karena masih banyak pelaku usaha di Sumatera Utara ini yang terlibat dalam perkara ditangani KPPU.

   

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut ketika ia berkunjung ke sana Selasa (6/6).

     

Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I, Shobi Kurnia dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil I, Devi Lucy Yanti Siadari menyambangi kantor Kadin Sumut.

Kedatangan KPPU disambut baik Ketua Sumut  Firsal  Mutyara  didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum, Azwir Agus. 

Baca Juga :  Harga Bawang Merah Melonjak, KPPU Sidak Pasar di Medan

   

Ridho memaparkan sebagai contoh perkara yang baru selesai ditangani  KPPU adalah perkara minyak goreng atau juga ada informasi masyarakat terkait masalah penanganan logistik pelabuhan terkait biaya tinggi di Pelabuhan Belawan.

   

“Kini KPPU hadir dengan semangat mencegah persaingan tidak sehat, serta mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif di Sumut,” ujar Ridho.

   

KPPU sendiri, kata Ridho,  juga merasa perlu untuk memahami kondisi dari para pelaku usaha dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis, sehingga terjalin koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha.

   

Terkait proses penegakan hukum di KPPU, dengan keluarnya Peraturan Komisi yang baru yaitu No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU memperkenalkan semacam restorative justice dalam hukum persaingan. (Wie)

Baca Juga :  KPPU Akan Panggil Travel Agent 
-->