Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Sita 128,5 gram Sabu dari 6 Tersangka
Kawanan tersangka dan bb sabu
sentralberita | Pematang Siantar~ Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, berhasil menyita sebanyak 77 paket atau 128,5 gram Sabu dari dalam sebuah mobil Honda Mobilio dan juga menangkap 5 orang pria dan 1 orang perempuan yang membawa Sabu tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu, dalam pemberitaan rilisnya, Minggu (04/06/2023) mengatakan tentang penyitaan dan penangkapan ke enam tersangka pembawa sabu-sabu.
Dikatakan peristiwa penggeledahan dan penangkapan terhadap para tersangka terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib.
Atas informasi dari masyarakat ke Polres Pematang Siiantar bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA yang membawa Narkoba di Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di Pinggir jalan.
Dengan respon cepat, Personil Sat. Narkoba terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi yang dituju, Personil Sat. Narkoba melihat 1 unit Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA yang sedang berhenti dipinggir jalan, kemudian Personil Sat. Narkoba dengan sigap mengamankan penumpang didalam mobil tersebut, yang kemudian mengaku berinisial R.S S,(Pr/28 Thn), Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan F.A alias PANJOL, 21 Thn, Lk, Kel. Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, selanjutnya petugas menggeledah mobil dan hasil dari penggeledahan yang dilakukan, personil menemukan 1 (satu) handphone merk Iphone milik R.S.S, lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa temannya bernama S.A alias Awi, 34 Thn, Lk, Jl. Serba Jadi Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang membawa narkoba jenis sabu, pada saat itu S.A baru saja menurunkan sabu tersebut di Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematang Siantar tepatnya di komplek Megaland, lalu Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, dan Personil Sat. Narkoba berhasil mengamankan S.A alias Awi, lalu tersangka diperiksa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan 3 (tiga) unit handphone, lalu Personil Sat. Narkoba melakukan pengembangan menuju gudang sofa milik R.S.S di Perum Cinta LK. V Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan disana personil Sat. Narkoba berhasil menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku berinisial D.W, 26 Thn, Lk, Jl. Serba Jadi Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, F.R, 27 thn, Lk, Jln. P. Bakung Diski Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Y.P, 26 Thn, Lk, Kel. Perkebunan Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Lalu ketiganya diperiksa dari tangan D.W ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo, dari F.R ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan dari Y.P ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, lalu Personil Sat. Narkoba melakukan penggeledahan didalam gudang Sofa tersebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim aparat, ditemukan : 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 77 (tujuh puluh tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya, adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 128,5 gram, Saat diinterogasi mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang mereka bawa dari Binjai. Selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan ke enam tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. (SB~MPS)