Puluhan Penambang Pasir “Ilegal” Beroperasi di Asahan, Sorimuda Siregar: “Hanya Satu Perusahaan yang Miliki Ijin dan Bayar Pajak “.

sentralberita | Kisaran ~Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menekan penambahan pendapatan dari pajak galian C nampak akan terkendala,hal itu disebabkan tidak ada niat baik dari dari pengusaha Galian C khususnya penambang pasir yang beroperasi di seputaran bantaran sungai Silau dan Sungai Asahan.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun sentralberita.com dari berbagai sumber menyebutkan, puluhan tangkahan Galian C khususnya penambang pasir “ilegal” tersebut tersebar diberbagai Kecamatan antara lain Kecamatan Buntu Pane,Tinggi Raja,Kisaran Barat ,Kisaran Timur,Pulau Rakyat,Bandar Pulau,Sei Kepayang,Aek Songsongan, Kecamatan Air Joman serta Air Batu.
“Saat ini di Kecamatan Buntu ada sekitar lebih kurang lima lokasi penambang pasir seperti yang berada ada di jalan lintas Sei Silau-Prapat Janji,dibelakang pajak/pekan serta didekat jembatan pulau mandi dan jembatan Jatisari,”terang Camat Buntu Pane Rahmad Hidayat Rambe kepada sentralberita.com saat dihubungi via Celuller,Kamis (1/6/2023) malam.
Lebih jauh mantan Camat Sei Kepayang ini menjelaskan, untuk saat ini sesuai hasil monitoring pihaknya dilapangan yang aktif beroperasi ada sekitar tiga (3) lokasi penambang yaitu yang berada di jalan lintas Sei Silau-Prapat Janji dan yang berada di belakang pajak,sedangkan yang didekat jembatan Pulau mandi dan Jatisari sudah mulai berkurang aktifitasnya.
Disinggung terkait apakah lokasi penambang pasir tersebut memiliki ijin dan pengusahanya ada membayar pajak,dirinya menegaskan hingga saat ini sesuai pendataan tidak ada satupun yang memiliki ijin dan membayar pajak,”Pengusahanya tidak ada yang membayar pajak ke KAS Daerah bahkan kami pastikan semuanya tidak ada yang memilki ijin,”tegas nya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar sehari sebelumnya kepada sentralberita.com menegaskan, kalau pihaknya sudah berupaya menghimbau pihak pengusaha untuk membayar pajak ke KAS Daerah, namun hingga saat ini belum ada yang pengusaha mempunya iktikad baik.
“Untuk sektor penambangan atau Galian C saat ini masih cukup jauh dari target PAD nya,”jelas Sorimuda.(SB/ZA).