Temui Ombudsman, VP Penjualan Wilayah I, Wawan Arjuna: Jika Terbukti Distributor Nakal Akan Diberikan Sanksi

sentralberita|Medan~ Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Serdang Bedagai (Sergai) saat sidak Sumut, Senin (29/5/2023).
Menyusul penemuan itu, pihak PT Pupuk Indonesia berkunjung ke kantor Ombudsman Sumut, Rabu (31/5/2023 di Medan. Usai pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar tersebut, Vice President (VP) Penjualan Wilayah I, Wawan Arjuna ketika diminta tanggapannya memberikan apresiasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Ombudsman Sumut di lapangan.
“Kami sadari kunjungan Ombudsman ke gudang milik PT Pupuk Indonesia di Sergai terjadi miskomunikasi, karena itu hari ini kami datang pertemu dengan pak Abyadi Siregar,”ujarnya dengan ditemani beberapa orang pihaknya seraya menyampaikan maaf.
Dijelaskannya, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk sesuai ketentuan di Permendag, artinya penyedian pupuk untuk kebutuhan 2-3 minggu ke depan, sedangkan pupuk subsidi yang disediakan saat ini hanya pupuk urea dan NPK sesuai peraturan Permentan no. 10 tahun 2022.
Demikian juga komonitasnya dibatasi hanya 9 yakni padi, jagung, bawang merah, bawang putih, kedelai, cabai, untuk perkebunan tebu, kakau dan kopi. Penyaluran untuk Sumut alokasi tahun 2023 untuk pupuk area yakni 214.617.000, npk 144.779.000.
Penemuan Ombudsman menumpuk ketika sidak ke Sergai itu, menurut Wawan merupakan stok kalau dihitung 500 ton, kebutuhan untuk 2-3 minggu ke depan sekitar 300 ton, jadi 500 ton itu untuk kebutuhan 4-5 minggu ke depan dan itu untuk Sergai dan Tebingtinggi sedang untuk pupu urea gudangnya di Belawan.
Terhadap pupuk langka, Wawan menegaskan pupuk cukup dan pentani yang terdaftarlah yang dapat. Berkaitan berbedanya harga HET dengan yang terjadi yakni HET 115 sementara petani menyampaikan harga belinya mencapai 145-150 ribu, wawan menyampaikan tidak boleh, harus sesui dengan harga HET.
Jika ada distributor terbukti melakukannya, Wawan menegaskan akan diberikan sanksi yakni pemutusan kerja dan akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait segala temuan temuan Ombudsman dan pengawasan itu juga ada di Kabupaten/kota oleh pemeritah yang melibatkan berbagai pihak.
Khusus terkait langka dan sulit mendapatkan pupuk sebagaimana disampaikan petani ke Ombudsman hal tersebut akan dicek termasuk ke distributor, karena menurut wawan setiap saat ada pupuk yang tersedia.
“Setiap saat ada pupuk, distributor itu bisa menyaluran 7 kali 24 jam, jadi tidak ada alasan tidak ada pupuk dan kita punya layanan pengaduan dan petani bisa menyampaikan pengaduan”ujar Wawan.
Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom, yang menerima mereka, Wawan Arjuna menyampaikan permintaan maaf karena saat tim Ombudsman melakukan Sidak, mereka tidak berada ditempat. Ia juga meminta maaf karena Kepala Gudang yang ada di lokasi kurang kooperatif.Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.
Menanggapi penjelasan VP Penjualan PT Pupuk Indonesia, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan bahwa Sidak itu dilakukan Ombudsman karena adanya pengaduan dari kelompok-kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi, dan jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET (harga eceran tertinggi), atau berkisar Rp145 ribu – Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langka dan harganya mahal. Jadi dimana hilangnya pupuk subsidi itu, apakah di produsen, distributor atau di kios, kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani,” tanya Abyadi.
Selain itu, Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki kartu tani, tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, namun bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak menjadi berkurang jatah pupuk yang bisa didapat.
“Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga, tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui dimana akar masalahnya. Dan pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu, sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam,” ujar Abyad. (SB/01)