Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasikan Pertanggal 1 Juni 2023 Berlaku Kembali Tilang Manual

Sosialisasi Berlaku Tilang manual

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat pengguna jalan terkait Pelaksanaan Tilang Non Elektronik/Manual dengan menggunakan Brosur dan Stieker, bahwa akan diberlakukannya kembali pada tanggal 1 Juni 2023 Tilang manual. Sabtu (27/05/2023) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Dalam kegiatan sosialisasi kami Sat lantas polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan dengan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali Tilang manual.

Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menerobos lampu merah
Tidak menggunakan helm SNI
Melawan arus
Melampaui batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
Tidak Menggunakan Safety Belt
Menggunakan ponsel saat berkendara
Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.

“Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Perjalanan Warga, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan dan Patroli di Titik Rawan Macet pada Sore Hari

Lanjut Kasat, “Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas. “Pungkas Kasat.(01/red)

-->