KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak

Proses aset sita pajak

 sentralberita | Medan ~ Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

   

Siaran pers yang diterima dari Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan hal itu Jumat (26/5/2023). 

   

Rudiarto Sinaga JSPN KPP Pratama Binjai bersama Marhinggan Tamba Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta (Senin, 15/3). Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.

Baca Juga :  Dishub Sumut Sediakan Transportasi Wisata Gratis bagi Atlet PON, Kadishub: “PON Harus Mampu Dongkrak Pariwisata Sumut!”

Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan melakukan penyitaan aset rekening wajib pajak (Selasa, 16/5). Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar.(wie)

-->