Puluhan Hektar Lahan Galian C Tanah Urug Diduga Tidak Miliki Ijin

Jalan menuju salah satu lokasi galian C yang diduga tidak memiliki ijin

sentralberita | Kisaran ~ Puluhan hektar lahan galian C yang diperuntukan untuk penimbunan proyek jalan tol Kisaran -Indrapura yang berada di beberapa Desa dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki ijin resmi alias ijin “Bodong”.

Hasil penelusuran sentralberita. com di lapangan serta didukung informasi dari berbagai sumber menyebutkan,saat ini di beberapa desa dan kecamatan ada beberapa lokasi galian C dari berbagai perusahaan yang berbeda melakukan penggalian tanah yang untuk kebutuhan penimbunan AW AW jalan tol ruas jalan Kisaran- Indrapura,namun dari sekian perusahaan yang melakukan aktifitas galian C tersebut yang mempunyai ijin hanya satu perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

“Betul bang saat ini ada beberapa aktifitas galian C tanah urug yang dimuat ke truck-truck berwarna hijau yang setiap harinya melintas dijalan Desa kami dan sebenarnya kami juga curiga kalau galian C tersebut ilegal,bahkan baru-baru ini ada nongol satu perusahaan lagi yang mau melakukan aktifitas penggalian disalah satu desa di Kecamatan Setia Janji dan rencananya mau melintas dari jalan pemukiman kami di dusun I dan Dusun II tapi tapi tolak,”terang seorang warga saat ditemui disalah warung di desa Sukadame Barat ,Kamis (25/05/2023).

Dijelaskan si warga,sesuai informasi yang beredar di masyarakat,untuk aktifitas galian C yang berada di Kecamatan Pulo Bandering diduga hanya satu perusahaan yang memiliki ijin resmi yaitu PT.SAE yang lokasi galian C tanah urug nya berada di dusun VII Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan Kapolsek Tanah Jawa Kunjungi Anak Yatim Di Persulukan Serambi Babussalam

Kalau bisa kami selaku warga masyarakat meminta tolong kepada pihak terkait untuk segera turun dan menertibkan semua lokasi galian C tersebut karena ngak logis lah rasanya proyek berskala nasional seperti ini masih tidak mengerti atau mentaati peraturan,harapnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Perhutaan Silau Sumarwan kepada sentralberita.com mengatakan apabila benar informasi yang mengatakan Galian C tanah urug tidak memiliki ijin,dirinya meminta pihak terkait segera menindaklanjutinya,”Segera tindaklanjuti informasi tersebut,ini proyek nasional segala sesuatunya harus sesuai prosedur,kalau memang salah segera tindak,”pinta Sumarwan.(SB/ZA).

-->