Diduga Maladministrasi, Ruksamin Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI

sentralberita|Sultra ~Ribuan Masyarakat Konawe Utara yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shiping Agencies Asosiation (ISAA) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan dugaan maladministrasi oleh Bupati Konut, Ruksamin.

APBMI dan ISAA melaporkan kasus dugaan tersebut di Kantor Ombusdman Perwakilan Sultra di Kendari pada, Selasa (23/05/2023).

Pengacara APBMI dan ISAA Sukdar, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Law Firm mengatakan ia dan tim melaporkan Bupati Konut atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, sesuai nomor surat rekomendasi nomor 500.11/1589
yang ditujukan kepada PT.VDNI surat rekomendasi no 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT.Obsidian Stanless Stell (OSS) dan surat rekomendasi nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).

Dalam laporan tersebut juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.

“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan bongkar muat dan Asosisasi
Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan
wilayah administrasi Kabupaten Konut,” ucapnya.

“Klien kami merupakan perusahaan bongkar muat
yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6 / AL 3014 / Phb 89
Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” sambung pengacara kedua lembaga itu.

Sejak dari tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan asosiasi perusahaan
bongkar muat telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang
bongkar muat di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT.
VDNI dan PT. OSS.

Sukdar juga memaparkan bahwa bermula pada maret 2023 Bupati Konut secara tiba-tiba mengukuhkan dan
melantik pengurus asosiasi perusahaan bongkar muat yang bernama perkumpulan pengusaha
bongkar muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konut.(APEK-KU).

Lalu, Bupati Konut pada 24 Maret 2023 mengeluarkan surat rekomendasi
Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi
Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan
PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konut.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Sumut Sumbang Emas dan Perunggu di Hari Ketiga PON XXI

“Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami. Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi penanaman modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, & menengah di daerah,” ucapnya.

Dirinya menerangkan dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra
bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang
dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konut telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

“Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan
kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang
merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ucap Sukdar.

Salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah
itu seperti bupati adalah Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa
dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar laranganlarangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal pertama adalah Membuat keputusan yang secara
khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah membuat Kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalammenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan.

Baca Juga :  Konvensi Nasional Media Massa, IT Saat ini Seakan Mengatur Opini Publik

Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri
dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan
tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.

“Lebih pokoknya Bupati adalah memilikikewajiban Pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangankepada hak-hak warga Negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT. VDNI bertentangan dengan Asas Kepastian hukum.

Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
Perundang- Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas
kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu
tindakan.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan Asas Keterbukaan, asas
Kecermatan, asas Tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang
lebih merincikan bertentangan dengan Asas Profesionalitas. Yang dimaksud dengan “profesionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undanganMewakili kepentingan hukum klien.

“Kami berharap bahwa pengaduan pelaporuntuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan,
penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konut, mewajibkan kepada Bupati Konut untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Bupati Konut sebagai Pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat.

“Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020
bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik,” pungkasnya. (Adi hidy/SB)

-->