Sat Narkoba Polres Batubara Serahkan 2 Pelaku dan Barang Bukti ke Kejari
Pelaku yang diserahkan bersama barang buktinya, (sb/ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Pelaku berinisial Dede Nst dan M Ricy bersama barang buktinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejasaan Negeri Batubara di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dari penyidik Polres Batubara,Rabu (17/5/2023) sekira Pukul 14.00 WIB
“Dari kedua pelaku yang diserahkan penyidik Satnarkoba Polres Batubara Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk, S.H dalam menangani perkara ini,”Sebut Kasi Intel Doni Harahab
Dari pelaku yang diserah bersama barang buktinyabyang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara adalah 1 Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 Buah Plastik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dilapisi dengan kertas dan tisu
Selain itu 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi.
Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Batu Bara akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan,(ru)