Jaksa Kajari Batu Bara Dicopot dan Pemeriksaan Lebih Lanjut Dugaan Pemerasan
sentralberita I Batu Bara ~ Terkait dugaan pemerasan oleh Jaksa Kejari Batu Bara, Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil tindakan tegas dan mencopot jaksa Kejari Batu Bara berinisial EKT, dan ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kasiintel Kejari Batubara Doni Harahab kepada sentralberita, Minggu (14/5/2023)
Ia mengatakan hasil dari press release
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu) Yosa A Tarigan SH, MH menyampaikan, seperti diketahui, Jaksa EKT sempat viral di media sosial terkait pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba yang dipindahkan ke Kejari Batu Bara, beberapa waktu lalu.
“Yosa A Tarigan juga mengingatkan kepada jajaran korps agar berhati-hati dalam menjalankan tugas didaerah,”
Dijelaskanya , dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Bahwa atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap
oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan
fungsional oleh pengawasan.
Bahwa selalu diberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan
menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom.
Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.
Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh
karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (ru)