Terkait Kasus Jaksa Kejari Batu Bara, Personil Polres Batubara Terlibat, Ini Penjelasan Kapolres

sentralberita I Batu Bara~ Isu terkait dugaan pemerasan di jaksa Kejari Batubara yang melibatkan tiga Personil Polres Batubara, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes menegaskan bahwa ketiga personil tidak ada memeras dan tidak ada menerima uang,

Hal ini ditegaskan Kapolres Batu Bara pada press release di ruang kerjanya, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Ia mengatakan, setelah membaca dan melihat video pihaknya langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Batu Bara melakukan untuk pemeriksaan terhadap tiga personil yang disebut juga menerima uang dari orangtua tersangka kasus narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan propam ketiga personil tersebut tidak terbukti bahwa ada menerima uang seperti yang dituduhkan. Bukti juga tidak ada”, jelas Kapolres didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba.

Lebih jelas Kapolres sampaikan, kasus ini bermula saat penangkapan 2 tersangka dugaan terlibat narkoba DYN (34) dan MRR (24) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram.

“Dan kasus tersebut dilakukan pengembangan kemudian petugas Satres Narkoba berhasil menangkap HS yang ada di Kelurahan Bunut Barat kota Kisaran Barat dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2 gram”,

Baca Juga :  Jadi Inspektur Upacara Harlah Pancasila 2024,Kapolres Madina : Jadikan Pancasila Landasan Prilaku Bermasyarakat

Selanjutnya, pada pengembangan tanggal 19 Januari 2023, pkl 11,00 wib petugas menangkap RH di Kisaran Timur dengan barang  bukti narkotika sabu 3  bungkus besar seberat 17 gram.

Masih menurut Kapolres,  berkas perkara tersangka DYN (34) dan MRR telah di kirim ke JPU sesuai Nomor : B / 167 / II / 2023/ Satres narkoba, tgl 08 Feb 2023, namun berkas perkara dikembalikan P-18 sesuai nomor. B-551/L.2.32/ Enz.1/02/2023,  tgl 22 Feb 2023.

Kemudian berkas perkara telah dikirimkan kembali ke JPU tgl 05 Maret 2023, namun kembali JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam bentuk berita acara koordinasi dan di terima penyidik tanggal 03 Mei 2023. Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke Jpu tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21.

“Adapun saat ini  kedua Tersangka DYN dan MRR  ditipkan di Lapas Klas II A Labuhan Ruku dan Proses Penyidikan dan sehubungan terjadinya berkas perkara bolak balik dari JPU Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21, dan apabila telah P-21 tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan ke JPU (P-22)”, beber Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar,Nikmatnya Berbuka Puasa Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Demikian pula kasus dengan tersangka HS dan RH juga sudah dikirimkan ke JPU

Berkas perkara HS telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 169/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 08 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 830/ V / 2023/Resnarkoba, tgl 03 Mei 2023.

Demikian pula berkas perkara RH telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 170/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 06 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 834/ V / 2023/ Resnarkoba, tanggal 03 Mei 2023.

“Jadi ketiga kasus diatas tidak lagi berada di Polres Batu Bara karena telah kita limpahkan ke JPU Kejari Batu Bara”, tutup Kapolres AKBP Jose DC Fernandes. (ru)

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes jelaska terkait berita yang melibatkan personil Polres Batubara,(sb/ru)

-->