Diskusi Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab, Jangan Ada Penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas Terhadap Pasien

sentralberita|Medan~ Diskusi degan topik Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab Ombudsman RI sumut bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung alot dengan dihadiri Kedan Obudsman dan para jurnalis, Jum’at (12/5/2023) di kantor Omdsman, Jalan Besitang Medan.
Diawali penyampaian maksud dan tujuan oleh kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dilanjutkan pemaparan dr. Suci Rahmat Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota), Supriyanto (Kabag kepesertaan BPJS Medan) dan dilanjutkan tanya jawab, keluhan dan berbagai permasalahan secara terbuka terungkap.
Abyadi menyampaikan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan..

Supriyanto menyampaikan, secara nasional kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 91,97 persen, di Kota Medan 81 persen, sementara untuk Universal Health Coverage (UHC) telah dilakukan 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS.
Dalam memberikan pelayanan, pendaftaran bisa melalui WhatsApp (WA) dan dipastikan akan diproses 24 jam. Karena itu, katanya, tidak ada penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas terhadap pasien yang terdaftar di BPJS dan harus memberikan pelayanan.
“Kita berharap melalui diskusi dengan Ombudsman ini sebagai langkah awal memberikan pelayanan dengan membuka grup WA untuk sharing informasi dengan Ombudsman Sumut dan tim BPJS akan dimasukkan,”ujar Suprianto.
Sementara Suci Rahmat mengutarakan lima program yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecekaaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam diskusi terungkap masih banyak Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS pelayanannya sangat buruk terhadap pasien BPJS, termasuk obat-obatan yang diberikan bahkan masih ada yang membayar.
Terhadap berbagai permasalahan yang terungkap dalam dialog, pihak BPJS mendengarkannya dan memberikan solusi agar segera melaporkan ke pihaknya dan akan menindak lanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keduanya mengungkap pemberitaan kritik terhadap layanan Rumah Sakit terhadap pelayanan pasien BPJS sangat diharapkan untuk melakukan evaluasi menuju perbaikan karena mereka terbatas menerima berbagai persoalan di tengah masyarakat dan hal tersebut juga merupakan pelayanan public. (SB/01)