Kasus Pencabulan dan Pencurian di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

sentralberita|Tanjungbalai~ Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap sorang laki laki pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur Pada hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 24:00 Wib.

Dilaporkan oleh ibu korban A.N SRW (43) warga Datuk bandar kota tanjung balai. Dengan nomor laporan NOMOR : LP / B / 79 / V / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu Tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Tepatnya di Penginapan Rindu di Jin. Sudirman KM 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar, 14 thn (korban) yang dilakukan oleh IS nama samaran diakun facebook (pelaku) dengan cara berawal SRW(pelapor) mendapati korban keluar dari Penginapan Rindu.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Kota Temui Warga

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan menceritakan bahwa korban telah berhubungan suami istri dengan pelaku, dan pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hendphone merek VIVO 91 C dengan IMEI 1: 868905044630490, IMEI 2: 868905044630482 milik korban.

Akibat kejadian tersebut Pelapor yang merupakan orang tua kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA D.J.H MANULLANG bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb.

Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 23:30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka SY (nama asli tersangka) di Depan Stasiun Kreta Api Jln. Letjend Suprapto Tanjung kota IV Tanjung Balai Utara. Kemudian team opsnal berangkat TKP dan sekira pukul 24:00 Wib tersangka a.n SY berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.(SB/01)

Baca Juga :  Silaturahmi Syawal HANURA Sumut, Bupati Langkat: Mari Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian
-->