Edi Saputra: Pemilihan Kepling Jangan Sampai Timbulkan Permasalahan di Tengah Masyarakat Kota Medan
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li-1024x460.jpeg)
sentralberita| Medan~Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (7/5/2023) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang dihadiri ratusan warga.
Perda Nomor 9 tahun 2017 disosialisakan, bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li4-1024x461.jpeg)
Perda Nomor 9 tahun 2017, katanya, mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan. “Atas dasar itulah diperlukannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling) di Kota Medan,”kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
“Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya,”tutur DPRD Medan dari Pemilihan Kecamatan Medan Kota, Medan Denai dan Medan Aplas ini.
Demikian dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li3-1024x460.jpeg)
“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edi Saputra.
Dikatakannya, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li6-1024x460.jpeg)
Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.
“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li5-1024x460.jpeg)
Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.
Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.
Diakhir penjelasannya, Edi Saputra berharap Pemko Medan saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Muhammad Bobby Afif Nasution, agar meningkatkan tunjangan dan kesejahteraan para pejabat Kepling.
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2023/05/li1-1024x480.jpeg)
“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan. Terutama KIA, berobat gratiis dengan hanya menunjukkan KTP serta persoalan administasi kependudukan serta pindah domisili.
Edi Saputra menegaskan komitmennya untuk terus peduli terhadap masyarakat. Melalui Rumah Pedulinya di Jalan Mandala By Pass Medan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini mempesilahkan datang dan dilayani segala urusan masyarakat dengan gratis mulai hari Senin hingga hari Jumat.
Selanjutnya usai pertemuan itu, dilakukan pembagian Adminduk seperti KTP, KK, surat pindah, akte lahir dan lainnya yang telah selesai diurus oleh timnya. Masyarakat berterimakasih dan senang serta mendoakan Edi Saputra tetap sehat dan amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan. (SB/01)