Camat Kandis Jilat Air Ludah Sendiri, Warga Keluhkan Adanya Pungli Penerbitan SKGR
sentralberita I Siak ~ Sebelumnya, pada Rabu, (02/05/’23), Camat Kandis melalui media ini mengutarakan bahwa tidak pernah ada menginstruksikan pada Lurah dan Kepala Desa juga staf Kecamatan Kandis untuk membebani warga dalam kepengurusan penerbitan SKGR.
“Saya tidak pernah memberikan intruksi baik pada siapapun, pada Lurah, pada Kepala Desa juga staf kantor untuk membebani warga dalam kepengurusan SKGR Camat,” tegas Camat SI SE saat ditemui diruangan. Lengkapnya baca https://sentralberita.com/2023/05/said-irwan-se-haramkan-pembebanan-biaya-kepengurusan-skgr-camat-pada-warga/
Namun hal itu ternyata tidak sesuai dengan kejadian di lapangan.
TD, Warga Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Minggu, (07/05/’23), usai membaca berita di media ini dengan link disebut diatas mengungkapkan bahwa selain dibandrol dengan harga tinggi, penyelesaiannya juga memakan waktu hingga sebulan.
“Berita Mas itu bohongan ya, saya sewaktu mengurus surat tanah dimintai oleh staf Kelurahan Telaga Samsam 3juta itupun sebulan baru selesai dikarenakan saya selalu berkunjung ke Kantor Lurah Telaga Samsam untuk mendesak surat saya,” ungkapnya.
TD yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang asongan keliling itu juga menjelaskan,
“Saya urus sendiri tanpa perantara atau calo Mas, saya kaget karena biaya yang dibebankan sangat tinggi apalagi saya yang hanya keseharian sebagai pedagang jajanan keliling untuk anak-anak sekolahan tetapi staf Kelurahan itu menegaskan bahwa dengan angka itu ada post-postnya tersendiri, seperti untuk blanko, tandatangan Ketua RT RW Lurah atau Kepala Desa hingga Camat. Saya tahu itu adalah bentuk pungli tapi apalah daya saya yang masyarakat jelata ini Mas makanya setelah baca berita di media ini saya berani sebutkan berita itu berita hoax,” ulasnya.
Sayangnya hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Camat Kandis belum berhasil dikonfirmasi baik via phone juga chat whatsapp. Pada Senin, (08/05/’23), saat awak media berkunjung ke Kantor, Camat Kandis tidak didapatkan berada diruangan.
“Masih di Kampung Pak Camat-nya Pak, Selat Panjang, coba saja telpon,” ujar PM, salah satu staf Kecamatan.
Hal ini tentunya mengundang pertanyaan, Apakah karena terlebih dahulu di chat dan dibaca hingga Camat Kandis berusaha menghindari awak media atas pernyataan sebelumnya yang mengharamkan adanya pungutan penerbitan SKGR atau apakah memang Camat Kandis berani menjilat air ludah yang sudah dibuang. (Ndi).
