Sosper di Hari Ulang Tahunnya, Edwin Sugesti Nasution: Sosok Aspiratif, Mengayomi dan jiwa Kepemimpinan Dibutuhkan Pada Jabatan Kepling

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dua hari, Sabtu dan Minggu (6-7/5/2023) di Jalan Jalan Sosro Lk VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan bertepatan pada hari kelahirannya.

Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaika,tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.

Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat tersebut sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.

Demikian tugasnya sebagai kepala lingkungan. Jadi Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu.

Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Baca Juga :  Paripurna  LKPJ 2023, Pertumbuhan Ekonomi 5,04% Lebih Baik Dibandingkan 2022 Yakni 4,71%

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling  yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Sementara pemberhentiannya,  sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Komisi IV Sidak ke Perumahan Polonia Garden, Ditemukan Banyak Kejanggalan Perizinan Bangunan

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan. Terutama KIA, berobat gratais dengan hanya menunjukkan KTP bahkan pertanyaan bagaimana apakah tetap berlanjut?

Edwin Sugesti mnegaskan komitmennya untuk terus peduli dan terhadap masyarakat. Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution,” saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,”ujarnya searaya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif pada Pemilu yang lalu.

Diakhir acara dia merasa terkejut sekaligus terharu, bahwa masyarakat dengan spontan merayakan Ulang Tahunnya ke 52. Dengan nyayian selamat ulang tahun datang membawa kue dan timnya juga membawa fotonya ukuran besar.

“Ia kelahiran saya tepat hari ini tanggal 6 Mei, saya ucapkan terimakasih dan lepercayaan yang diberikan kepada saya,”tuturnya.(SB/01)

-->