Politisi Golkar Sumut Minta PAD Retribusi Parkir Kota Tebing Tinggi Ditinjau Ulang
Pahala Sitorus menyambangi warga di bilangan Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Senin (1/5/2023).
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Politisi Partai Golkar yang juga tokoh pemuda dan masyarakat Kota Tebing Tinggi Pahala Sitorus meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk meninjau ulang perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan, alasannya terkesan dipaksakan dan semrawut.
Demikian disampaikan Pahala Sitorus kepada media saat dirinya menyambangi warga di bilangan Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Senin (1/5/2023).
” Masalah parkir di Kota Tebing Tinggi, kini membuat masyarakat resah karena tidak jelas lagi titik lokasi jalan yang dikenakan retribusi parkir. Bahkan, Jalan Sutomo sebagai lokasi perkantoran juga sudah menjadi target parkir,” sebutnya.
” Ironis memang, hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi, retribusi parkir menjadi salah satu yang ‘dipaksakan’ untuk dicapai. Pemko Tebingtinggi untuk 2023 menargetkan restribusi parkir Rp 1,8 miliar,” ungkap Pahala.
Pada kenyataannya, ujar Pahala, target retribusi parkir Rp 1,8 miliar justru menimbulkan efek domino yang memberatkan masyarakat dan petugas parkir itu sendiri.
” Petugas parkir harus mengejar setoran tanpa mengenal waktu. Kendatipun begitu, hasil yang dibawa ke rumahnya, belum tentu cukup,” ketusnya.
Menyikapi carut marut masalah parkir di Kota Tebing Tinggi, Pahala Sitorus mengatakan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir bukanlah menjadi tujuan dan target utama untuk meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi.
” PAD retribusi parkir bukan menjadi target utama, kendati itu turunan UU, namun retribusi parkir, lebih menitik beratkan estetika Kota Tebingtinggi sehingga tidak terjadi kesemrautan,” tegasnya.
Target PAD restribusi parkir di Kota Tebing Tinggi yang sedemikian, pinta Pahala Sitorus, harus ditinjau kembali pada P. APBD 2023 agar supaya tidak menimbulkan efek domino yang justru memberatkan masyarakat dan petugas parkir itu sendiri.
Dari pantauan media yang dilansir dari mimbarsumut.com, saat ini muncul parkir musiman, dimana ada keramaian, disitu ada petugas parkir. Sementara titik parkir yang ditetapkan ada sebanyak 41 titik kendatipun sebahagian belum melengkapi kelengkapan administrasinya.
Selain itu, jam pengutipan retribusi parkir tidak jelas, ada mulai jam 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dalam radius 50 meter, tampak petugas parkir terdiri 2 sampai 3 orang dan ironisnya lagi, pengutipan retribusi parkir tidak memakai karcis.(SB/jontob)