Warga Eks Sosor Saba Turun ke Jalan Tuntut Bupati Usut Tuntas Oknum Pejabat Penjual Aset Pemkab Simalungun

Korlap Orasi M Manik saat menyampaikan tuntutan warga Parapat kepada Forkopimca Girsang Sipangan Bolon setelah aksi digelar di Pantai Bebas Parapat, Jumat (21/4/2023).

sentralberita|Parapat~Puluhan Masyarakat Warga Eks Sosor Saba Pantai Bebas Parapat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Bupati Simalungun mengusut tuntas oknum yang telah melakukan jual beli aset pemerintah yang diserahkan warga sosor saba puluhan tahun lalu.

Puluhan massa yang dipimpin oleh korlap dan Orator Monang Manik menyampaikan orasinya di depan Forkopimca Girsang Sipanganbolon di lokasi depan bangunan yang diperjualbelikan oleh oknum pejabat di Pantai Bebas Parapat, Jumat (21/04/2023) Pagi.

Disampaikan Monang, RTP Pantai Bebas Parapat sudah 3 Tahun Diresmikan Presiden Jokowi namun lokasi tersebut belum bebas dari Mafia Tanah dan masih meninggalkan banyak luka dan kejanggalan.

Menurutnya, sebagian kawasan yang menjadi aset pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum pejabat di pemerintahan Kabupaten Simalungun.

“ini sudah diresmikan bapak presiden, tapi dia tidak tahu bahwa tanah ini bermasalah dan bukti – bukti nya kita miliki” tutur Monang Manik.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Lakukan Safari Ramadhan dan Silaturahmi Dengan Masyarakat Dolok Batu Nanggar

Dalam orasinya puluhan massa menuntut agar Bupati Simalungun segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini hingga clear, karea diduga kuat bahwa ada oknum pemerintahan yang ikut terlibat didalam ini.

“ini surat jual beli ada dikeluarkan dan diketahui oleh Camat Girsip bolon dan Lurah Parapat tahun 2020, padahal tanah ini kan aset pemkab, kenapa bisa diperjualbelikan? Itu sudah jadi bukti.” tambah Monang Manik.

Selanjutnya orator lain Ingot Manik menyampaikan selaku warga Parapat dengan tegas menyampaikan bahwa aksi ini adalah aksi damai dan tuntutan yang disampaikan adalah mendesak agar Bupati Simalungun untuk jujur dan terbuka terkait masalah lahan Pantai bebas Parapat.

“Gerakan ini murni gerakan kerakyatan yang kita lakukan dengan damai dan santun, tuntutan kita juga sangat jelas agar Bupati Simalungun jujur dan terbuka terkait masalah lahan pantai bebas parapat yang kita duga dengan segala bukti yang kita miliki telah diperjualbelikan oleh oknum di lingkungan pemerintahan simalungun”.tutur Ingot Manik.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Bersihkan Material Longsor di Jalan Haranggaol

Diakhir aksi, dengan dikomandoi oleh Korlap Aksi, Monang Manik bersama warga menyerahkan secara simbolis tuntutan aksi kepada Camat Girsang Sipanganbolon yang disaksikan oleh Kapolsek Parapat dan Danramil Parapat.

“Bapak Camat, untuk kesekian kalinya kami sampaikan tuntutan ini, mohon kiranya disampaikan dan mengingatkan Bupati Simalungun bahwa kami akan terus mengawal permasalahan ini”. Tutur Monang Manik

Untuk diketahui, Pantai Bebas Parapat yang dulunya adalah sebuah perkampungan bernama Huta Sosor Pasir yang berada di wilayah Kelurahan Parapat yang berdasarkan Perda No.7 tahun 1989 tentang Penetapan Huta Sosor Pasir menjadi kawasan Pantai Bebas di Parapat. Dan dengan otomatis seluruh wilayah tersebut menjadi aset pemerintah. Dan ditahun 2020 telah terjadi peralihan hak milik atas aset pemerintah tersebut menjadi milik pribadi. (SB/Feri)


-->