Polres Pematang Siantar Tangkap Pencuri HP Bersepeda Motor

sentralberita|| Pematang Siantar~ Salah seorang dari dua pelaku penjambret HP milik pegawai honorer bernama Ina Kusanti Purba (31) warga Damei Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Satuan Intelkam Polres Pematang Siantar , atas kasus pencurian telepon genggam atau Hand Phone (HP).

Tersangka yang ditangkap itu, berinisial JRS (18) warga jalan Singosari gang Demak, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang SIantar, Jumat (21/04/23).

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, S.I.K, SH melalui Kasat Intelkam membenarkan adanya kasus pencurian HP milik pegawai honorer tersebut.

Aksi Jambret Diatas Sepeda Motor

“Aksi para tersangka pencurian HP itu dilakukan dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor,” kata Kasat Intelkam Polres Pematang Siantar, AKP Bobi Vaski Pranata, S.I.K

Diterangkan Kasat Intelkam, Satuan Intelkam Polres Pematang Siantar dengan gerak cepat berhasil menangkap salah seorang pelaku jambret berinisial JRS (18) warga Jln. Singosari Gg Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkbutuhan Khusus 

Kasat Intelkam AKP Bobi Vaski Pranata, S.I.K mengatakan, Sore itu sekira pukul 15.00.Wib, Tim Opsnal Sat Intelkam melaksanakan tugas deteksi di lokasi seputaran inti kota Pematang Siantar dalam rangka menjalankan Operasi Ketupat Toba Tahun 2023.

Saat melintas di Jalan Merdeka tepatnya di depan Tugu Becak Lapangan Pariwisata, Tim Opsnal Sat Intelkam melihat adanya praktik tindakan kejahatan jalanan.

Kejadian berlangsung di Jalan Merdeka tepatnya di depan Gedung Juang, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (21/04/2023) sekira pukul 15.00 Wib

Dua orang pria pejambret berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menghampiri korban serta merampas dengan paksa mengambil HP milik sikorban. Seketika itu korban sempat mencoba mempertahankan HP miliknya dengan tarik menarik, namun kedua pelaku jambret berhasil mengeksekusi HP sikorban sembari dengan cepat membawa kabur HP dengan sepeda motornya.

Spontan korban meronta dan meneriaki maling.. maling..maliiiiiing, ketika itu juga orang orang yang mendengar disekitar lokasi kejadian sempat mencegat pejambret yang berusaha kabur.

Baca Juga :  SMSI Siantar-Simalungun Silaturahmi Bersama Nikson Nababan

Mendengar teriakan si korban, saat itu Tim Opsnal Sat Intelkam yang sedang melintas langsung dengan gerak cepat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku jambret yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor itu.

Akhirnya di jalan Diponegoro Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Pematang Siantar berhasil menangkap salah satu pelaku Jambret bernama JRS dengan barang bukti 1 unit Hp Merek Samsung Tipe M 53 dan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam Tanpa Plat.

Sedangkan satu lagi pelaku berinisial PT (21) warga Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar melarikan diri. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Intelkam menyerahkan Pelaku Jambret JRS dan barang bukti ke ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar.

Saat ini tersangka JRS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematang Siantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SB/MPS)

-->