Simpan ‘Bom Waktu’, Persoalan Perkebunan di Pantai Barat Madina Harus Diselesaikan Secara Konfrehensif

Irwan H Daulay berbincang sangat serius dengan wartawan di Lopo Arambir Jalan Bermula, Sipolupolu, Panyabungan, Selasa (4/3) malam.

sentralberita | Panyabungan ~ Persoalan sengketa lahan sejumlah perkebunan swasta raksasa di Mandailing Natal ( Madina) khususnya di Pantai Barat, menyimpan ‘bom waktu’ yang sewaktu waktu bisa meledak jika tidak diantisipasi sesegera mungkin.

“Contohnya sekarang, justru sudah menjadi ‘bom waktu’ akibat sengketa perkebunan melibatkan warga Singkuang 1 dengan PT RPR,” ujar mantan Staf Khusus Bupati Madina Irwan H Daulay menjawab wartawan di Lopo Arambir Jalan Bermula, Sipolupolu, Panyabungan, Kab. Madina, Selasa malam (4/3).

Aktivis tulen dan pengusaha properti ini membeberkan berbagai kasus menyangkut perusahaan dan masyarakat sekitar, seperti sengketa perkebunan melibatkan warga Singkuang 1 yang sudah berlangsung selama 18 tahun.

Baca Juga :  2.297 PPPK Paruh Waktu di Labuhanbatu Terima SK dari Bupati Maya

Irwan mengatakan, sudah disampaikan kepada Bupati betapa pentingnya upaya dilakukan agar segera diselesaikan persoalan sengketa perkebunan.

Secara blak-blakan, dia menyebut sejumlah perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, menyebar di berbagai kawasan Pantai Barat Madina, termasuk di Natal, Batahan dan Rantobaek.

“Terus terang, sengketa perkebunan di Madina sangat massif. Harus ada upaya yang dilakukan yang dapat
memberikan efek luar biasa bagi semangat mengembalikan hak-hak konstitusional warga,” ujar Irwan Daulay.

Menurut dia, langkah petama dilakukan adalah investigasi komprehensif untuk mendudukkan persoalan sebenarnya.

“Investigasi harus dilakukan tim independen yang benar-benar tidak bisa disogok,” ujar Irwan Daulay, seraya berharap upaya dilakukan sebagai ladang ibadah.

Baca Juga :  Menjelang Waktu Berbuka Puasa, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Pasar Tumpah

Aktivis yang juga sekarang sering di padepokan persulukan ini mengungkapkan, dia sudah menyampaikan bupati harus dibuat program investigasi atau audit seluruh perkebunan besar di Madina.

“Apa yang harus diaudit? Ini persoalan perizinan. Ada tiga izin pemerintah daerah yakni izin usaha perkebunan, izin lingkungan dan IMB,” ujarnya.

Menurut Irwan, yang diinvesigasi adakah izin atau tidak ada izin. Apakah luasan sama dengan izin, apakah lokasi sudah diperluas, kemudian menelusuri kewajiban-kewajiban, apakah kemitraan, partisipasi atsu plasma.

Dia menegaskan, soal perizinan tidak lagi terkesan tertutup seperti dulu. Persoalan yang saat ini menjadi polemik, kata Irwan, harus dibuka selebar-lebarnya. (FS)

-->