Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043

Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PDIP Rizal Syahreza, SE, menyampaikan pendapat akhir,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi serta pemgambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama digedung DPRD Kabupaten Batubara,Selasa (28/3/2023)

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Bupati Batubara Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara

Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya. Dimulai Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Rizal Syahreza, SE dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Di Sahkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan Fraksi Golkar Rohadi Menyatakan Menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023-2043 Untuk Ditindak Lanjuti Ketahap Berikutnya Dan Menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .

Fraksi Gerindra Bapak Ahmad Fahri Meliala, ST Dalam Pendapat Akhir Menyatakan Dapat Menyetujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Ditetapkan Menjadi Perda.
Yang dibacakan oleh :

Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menyetujui dengan catatan:

  1. Terkaid Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar diprovinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten batu bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, Maka Dari Itu,Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Bagian Pemerintah SETDA Kab. Batu Bara Wajib Mendaftarkan Tanah Timbul Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupoaten Batu Bara,Sesuai Dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan Yang Berlaku.
  2. Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara HArus Sinkron Dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, Serta Untuk KPI Reklamasi Perairan Yang Telah Ditetapkan Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Melakukan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) Ini Harus Mematuhi Peraturan PerUndang-Undangan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Serta Peraturan Presiden Mengenai Reklamasi Serta Harus Menunggu Revisi RT RW Selesai Dan Memasukkan Kedua Kawasan Tersebut Kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.
    Yang dibacakan oleh : Ibu Chairul Bariyah,Se
Baca Juga :  Terungkap Rapat DPRD Medan, Warga Medan Harus Gunakan Rakit Seberangi Sungai Menuju Sekolah

Fraksi Demokrat Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Terkaid Dengan Laporan Pansus II Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 KAbupaten Batu Bara.
Yang dibacakan oleh : Bapak Azuar Simanjuntak, SE

Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tersebut ubtuk di sahkan Menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan Agar RANPERDA Tersebut dimaksimalkan Pada yang tersebar di tempat Kecamatan Yang Menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan Meniadakan Area Reklamasi dan tanah timbul.
Yang dibacakan oleh : Bapak Amat Mukhtas

Fraksi Nasdem Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Batu Bara dengan Catatan Bahwasannya Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul Tersebut tidak Termasuk Kedalam RANPERDA ini, Sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Segera Ditetapkan Sebagai Perda

Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.

Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menyetujui Penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk Ditetapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Bara.

Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhinya Menyatakan Dapat Disetujui Dan di Sahkan untuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Sekanjutnya Untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan Dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara,(ru)

-->