Anak Jalanan Bertebaran di Kota Medan

sentralberita|Medan~Di setiap persimpangan jalan di tengah Kota Medan, kerap ditemui anak jalanan di perempatan lampu merah. Anak jalanan tersebut masih jauh di bawah umur. Mereka tampak meminta-minta pada pengendara yang berhenti di lampu merah. 

Sekretaris Persatuan Mediagram Sumatera Utara (Permedsu) Ryan Juskal mengatakan, dengan melihat fenomena sosial anak jalanan di Kota Medan, menunjukkan bahwasanya Dinas Sosial Kota Medan tidak berperan aktif dalam memberi perlindungan pada anak jalanan. 

“Sebenarnya sudah jelas, program Dinas Sosial dalam penanggulangan anak jalanan bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mengalami masalah sosial dan atau yang rentan mengalami masalah sosial. Melalui program tersebut diharapkan masalah anak jalanan dapat dituntaskan.

Baca Juga :   Mendagri Tunjuk Aulia Rachman sebagai Plt Wali Kota Medan

Namun, kenyataannya banyak anak jalanan yang di bawah umur kerap ditemukan di persimpangan kota Medan. Di mana tanggung jawab Dinas Sosial, kelihatan mereka seakan tidak peduli,”ujar Ryan Juskal saat berbincang dengan awak media. 

Alumni Fisip USU tersebut pun menjelaskan, penanganan anak jalanan apalagi di bawah umur memang merupakan tanggung jawab bersama, orangtua, masyarakat dan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya melindungi, merehabilitasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Dalam hal ini, seharusnya Dinas Sosial bisa berperan aktif. Sudah ada aturannya. Ayo tertibkan, silahkan gelar operasi, kalau ada orang tua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi anak untuk minta-minta, apalagi hingga dini hari, tindak tegas! Sebab itu juga tugas dari Dinas Sosial,”ungkapnya. 

Baca Juga :  Rumah Makan Uni/Una Masakan Khas Minang yang Menggugah Selera di Medan

Dijelaskannya, bawasanya ada pengaturan hukum positif yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan sudah diatur dalam UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. (SB/01/rel)

-->