Polsek Brandan Amankan 10 Bal Ganja Berikut Tersangka
sentralberita I Langkat ~ Polsek Pangkalan Berandan, Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30.Wib, di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Langkat.
Tersangka yang berhasil diamankan aparat polsek Pangkalan Berandan berinisial Reza (26) warga jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Berandan Timur Baru, Kecamatan Babalan.
Dalam penangkapan tersebut, aparat Polsek Pangkalan Berandan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang, SH berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bal bungkusan warna coklat yang isinya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) plastik warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah koper merk Polo warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna loreng dan 1(satu) buah tas warna orange.
Adapun kronologi penangkapan tersebut, menurut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH, melalui siaran persnya pada wartawan mengatakan, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Berandan menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Berkat informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan laporan itu.
Begitu informasi tersebut benar, selnajutnya semua lokasi sudah dipantau dan diawasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi. Setiba di TKP, terlihat pelaku yang sudah diintai dan diawasi keberadaannya sedang berjalan kaki, seketika aparat Polsek Berandan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hanya saja saat dilakukan penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang dipakainya tersebut tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja.
Tidak habis akal, Kanit Reskrim Iptu Sihat Sihotang melakukan introgasi terhadap pelaku Reza, segala macam bujuk rayu dan angin surga diucapkan Kanit Reskrim agar terduga mau berkata jujur dimana barang narkotika tersebut dia sembunyikan.
Akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya menyembunyikan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit, kemudian Kanit Reskrim perihtahkan anggota untuk mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut.
Begitu tas itu ditemukan, didapati 3 (tiga) bal yang diduga narkotika jenis ganja didalam tas tersebut, kemudian petugas menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan untuk melakukan penggeledahan kembali.
Benar saja, didalam rumah pelaku ditemui 7 (tujuh) bal bungkusan warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis ganja.
Pada petugas, pelaku menjelaskan kalau barang bukti tersebut milik temannya yang bernama Fahrul Rozi dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya. (SB-DS)