Pemilik Tanah Keluhkan Sikap Kades Ambarita Tolak Tandatangani Permohonan Ukur Ulang Tapal Batas Oleh BPN
Keluarga Rita Gultom (Kiri) Saat menjumpai Kades Ambarita Oberlin Gultom (Kanan) di Kantor Desa.
sentralberita | Samosir ~ Advokat Mangihut Tua Rangkuti selaku Kuasa Hukum Rita H Gultom pemilik sebidang tanah di Desa Ambarita Kec Simanindo Kab Samosir, keluhkan sikap Kepala Desa Ambarita Oberlin Sitio yang menolak menandatangani surat permohonan kliennya guna pengajuan ukur ulang tapal batas sebidang tanah yang ditujukan kepada BPN Samosir.
Disampaikan Adv Mangihut Tua Rangkuti kepada awak media Jumat (24/03/2023), awalnya telah terjadi jual beli antara kliennya dengan pihak pertama yang suratnya telah ditandatangani oleh Kades Ambarita Oberlin Sitio dan langsung di sertifikatkan ke BPN Samosir pada tahun 2017 lalu.
“Tahun 2017 lalu klien kami membeli sebidang tanah dari pihak pertama selaku pemilik Amon Rumahorbo dan ditandatangani langsung oleh Kades Oberlin Sitio, dan klien kami langsung membuat SHM ke BPN dengan No.213 atas nama Pemegang Hak Rita Hennywati Gultom, yang di terbitkan BPN Kabupaten Samosir tertanggal 27 November 2017.” Ujar Rangkuti.
Bersama kliennya, Rangkuti membeberkan saat ini, mereka ingin mengajukan permohonan pengukuran tapal batas oleh BPN namun sekarang Kades menolak untuk menandatangani surat Permohonan tersebut tanpa alasan, dimana seyogyanya dia turut mengetahui dan menandatangani surat permohonan tersebut, karena sewaktu jual beli dia mengetahui dan menandatanganinya juga.
“Kami heran kenapa Kades Oberlin menolak menandatangani surat pengajuan pengukuran tapal batas, sedangkan saat jual beli dia ketahui dan dia teken selaku Kepala Desa, dan objek tanah ini sudah ber SHM,” keluh Rangkuti.
Kepala Desa Ambarita Oberlin CB Sitio saat dihubungi awak media melalui telpon seluler memilih bungkam dan tidak membalas pertanyaan yang disampaikan terkait penolakannya terhadap surat permohonan guna pengajuan surat pengukuran tapal batas yang di ajukan pihak Rita Gultom.
Adapun surat jual beli sebidang tanah disampaikan Adv Mangihut Tua, dimana awalnya telah ditandatangani Kades Ambarita Oberlin Sitio, dan dikeluarkan Pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua ribu Tujuh belas, serta Terdaftar di Kantor Desa Ambarita dengn nomor 024/SJB/DA/X/2017 Tanggal 09 Oktober 2017.
Tertulis selaku Penjual Amon Rumahorbo warga Dusun II Pasar Toruan Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( Penjual ), dan Pembeli Rita Henniwaty Gultom warga Komp. Plamo Garden Blok F. 2 Nomor 08 RT 002/RW 001 Kel. Baloi Permai Kecamatan Batam Kota. Dengan ukuran 19,7 m x 51 m = 1007,25 m² (Seribu Tujuh Koma Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Parbiusan Dusun III Pasar Dolok Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Dalam surat jual beli sebidang tanah itu tertulis batas Sebelah Timur dengan Tanah milik Fernando Rumahorbo, Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Naomas Silalahi, Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Naomas Silalahi, Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Janri Manik dan Jalan Desa.
Kedua belah pihak penjual dan pembeli menyetujui jual beli dan membubuhkan tandatangan diatas materai yang disaksikan oleh Fernando Rumahorbo, Janri Manik, Naomas Silalahi dan Faber A. Sidabutar (Kepala Dusun) serta turut mengetahui Kepala Desa. (Feri)