BPS Sumut FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu 

Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

sentralberita | Medan ~ Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) menggelar 

Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

   

FGD itu menghadirkan anggota DPRD Sumut, dosen dan mahasiswa di Ruang Vicon Lantai 3 BPS Sumut, Jumat (17/3/2023).

   

Ketua Tim Fungsi IPDS Fadjar Wahyu Tridjono mengungkapkan FGD ini merupakan amanat PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa review untuk standar pelayanan publik maksimal adalah satu tahun sekali, sementara untuk evaluasinya maksimal tiga ahun sekali.

   

“Sehingga untuk menentukan standar kepada publik harus melakukan FGD untuk memperoleh masukan, apakah pelayanan yang diberikan BPS Sumut sesuai standar,” jelas dia.

Baca Juga :  Wawancara Nasional Ajang Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Paparkan Berbagai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Sumut

   

Selain itu, juga merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanannya terhadap setiap jenis pelayanan yang diberikan.(wie)

-->