Dalam Sehari, Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pengedar

Pengedar dan bb Narkoba

sentralberita || Pematangsiantar ~ Pada hari yang sama, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Pematangsiantar, Sabtu, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu,(08/03) sekitar pukul 22.30 WIB .

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial HS,(32) dan ETB, keduanya merupakan warga Lapangan Bola Bawah, Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar.

Barang Bukti yang disita dari tersangka HS berupa 1 kantong plastik transparan berisi 11 paket narkotika jenis Ganja yang ditaksir seberat bruto 125,52 gram, 1 unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000,.

Penangkapan terhadap tersangka HS berawal ketika tim Satresnarkoba menerima informasi dari warga, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis Ganja di Jl. Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di belakang warung Kopi.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas 

Memperoleh informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi warung.

Saat personil menjalankan penyelidikan itu, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk – duduk di belakang warung Kopi.

Dengan reaksi cepat Personil Satres Narkoba langsung menciduk laki-laki tersebut.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial HS.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 1 kantong plastik transparan berisi 10 paket narkotika jenis ganja yang diselipkan tersangka dipelepah pohon Kelapa yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tempat duduknya.
Dari bawah tempat duduk tersangka, polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja, dan dikantong depan kanan celananya.

Polisi juga menemukan sebuah handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000,.

Usai melakukan penggeledahan, petugas menginterogasi dan tersangka mengaku seluruh ganja yang dimilikinya seberat bruto 125,52 gram. Tersangka mengaku Ganja yang disita petugas adalah miliknya yang di dapatnya dari si A di kota Medan.

Baca Juga :  Masuk Perairan Tanjung Balai, Kapal Tanpa Nama Dikejar dan Diperiksa Sat Pol Airud

Tersangka ETB Diringkus

Pada hari yang sama, personel Satres Narkoba meringkus ETB (32), ketika sedang berdiri di samping sebuah warung .

Tersangka ETB diduga melakukan transaksi sabu. Polisi menggeledah tersangka dan
menemukan satu kotak rokok berisi lima paket sabu di atas meja kecil yang tidak jauh dari ETB. Sabu-sabu yang ditemukan ditaksir seberat 0,78 gram, disamping itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 200.000,- bersama HP merk Realme dari kantong celananya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan personil Satres Narkoba kepada tersangka ETB. Akhirnya tersangka
mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka memperolehnya dari si J.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan oleh petugas, dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (SB//MPS)

-->