Firdaus Tarigan Beri Tenggang Waktu 7 Hari BPN Tangerang Terbitkan Setifikat Warga

sentralberita I Madina ~ Firdaus Tarigan SH SE MM,Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) memberi tenggang waktu selama 7 hari kerja BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Tangerang agar menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Milik KANTA SUKRI No.246.Luas: 6.938m². SEDIL KENIK No.49.Luas: 7.252m². MA’AT RASAN No.224.Luas: 3.358m². SANUSI AMAT No.230.Luas: 9.950m². SAIT BALOK No.163.Luas: 7.470m². KALIMAN No.167.Luas: 8.064m². Semua terletak di desa Lengkongkulon Pagedangan Yang diklaim pengembang PT.Bumi Serpong Damai ( BSD) sebagai miliknya.

” Kami minta agar dalam waktu 7 hari kerja agar BPN Tangerang agar kembali menerbitkan sertifikat sejumlah warga yang sempat diblokir,bila tidak kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya”,ujar Firdaus Tarigan SH SE MM,melalui sambungan video Call,Kamis sore ( 9/3/2023).

Baca Juga :  Kapolda Sumut Melayat ke Rumah Duka Korban Tawuran di Belawan

Firdaus Tarigan yang didamping timnya Drs Arih Sinulingga SH MH,Ramayati Brahmana SH MH,Ferdy P.Gaus SH,Prananta Garcia SH dan Jemis Bangun SH mengatakan,dalam pertemuan dengan pihak BPN Tangerang,Selasa kemarin kembali meminta kepada BPN agar menerbitkan Setifikat tanah kliennya yang kini dilakukan pemblokiran.

” Selasa kemarin kita diundang mediasi setelah sebelumnya kita layangkan surat,disitu kita kembali meminta agar BPN menerbitkam kembali sertifikat tanah milik klien kita yang berusaha dikuasai PT.BSD”,ucap Firdaus.

Dalam mediasi dengan pihak BPN,seharusnya juga dihadiri pihak PT.BSD,namun tidak hadir.

” Bagi kita gak ada masalah mereka tidak hadir,kita hanya meminta dengan tegas BPN kembali menerbitkan sertifikat tanah milik klien kita”,tegas advokad senior itu.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Waka Polri, Kapoldasu Berikan Bimbingan kepada Warga Belawan

Firdaus juga menegaskan tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kliennya,karena semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi secara hukum dan prosedural.

Sebelumnya, Firdaus Tarigan juga telah melayangkan somasi ke PT.Bumi Serdang Damai ( BSD) agar segera mencabut blokir atas sertifikat tanah an KANTA SUKRI No.246/ Lengkong Kulon yang terletak di Propinsi Banten Kabupaten Tangerang Kecamatan Pagedangan Kelurahan Lengkong Kulon.

Dan bila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Firdaus Tarigan akan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.(SB/FS)

-->