Penerimaan Pajak Sumut I Tumbuh 20,54 Persen
sentralberita | Medan ~ Berdasarkan data pada tanggal 7 Maret 2023 penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Februari mencapai Rp5,18 triliun dan penerimaan netto Rp4,50 triliun atau 17,3 persen dari target sebesar Rp20,05 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan hal itu Selasa (7/3).
Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022, dengan rincian pertumbuhan bruto sebesar 20,24 persen dan netto 20,54 persen.
Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat sembilan dari seluruh Kanwil DJP di Sumatera Utara I,” katanya.
Selaras dengan itu, capaian penerimaan pajak nasional juga mengalami pertumbuhan. Tercatat sampai dengan bulan Februari, DJP berhasil menghimpun penerimaan bruto sebesar Rp305,58 triliun dan netto sebesar Rp279,91 triliun atau mencapai 16,29 persen dari target sebesar Rp1.718,03 triliun.
Tak hanya penerimaan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan. Hingga 7 Maret 2023, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT. Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2022 sebesar 91.638 SPT, maka terdapat pertumbuhan 33.630 SPT atau 136,70 persen dari tahun lalu.(wie)