Maling Ratusan Meter Kabel Listrik Dibekuk Polres Batubara
sentralberita I Batu Bara ~ Berdasarkan laporan Chandra Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 07 Maret 2023, Pelaku berinisial MI (26) Warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Batu Bara, telah diamankan Polres Batubara,
Hal ini dikatakan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada sentralberita,Selasa Jumat (7/3/2023)
Ia mengatakan, pelaku ditangkap telah melakukan tindak pidanan diduga pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,yang terjadi Senin 6 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
“Berdasarkan dari Korba (Zaenab), diri mengatakan bahwa Kabel Listrik yang menyambungkan arus ke rumah korban saya telah terpotong dan hilang. Kemudian Pelapor memeriksa dan diketahui memang benar bawah kabel Listrik tersebut telah diputus / dipotong dan hilang,” sebutnya
Kerugian kehilangan sepanjang 300 Meter dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah),
Dengan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan Perintahkan Kanit Reskrim Polres Batu Bara Ipda M Siregar, bersama tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan diduga tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian Kabel Listrik serta mengamankan Barang Bukti Kabel Listrik sebanyak 300 M kemudian diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut,(ru)
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara,(sb/ru)