Pasutri Diduga Miliki Pil Ekstasi, Diboyong Polisi Labuhan Ruku
Pelaku dan barang bukti yang diamankan ,(sb/ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Mendengar pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Tanjung Tiram diduga memiliki pil ekstasi, Tim opsnal Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan
Hasil dari penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan pasutri Inisial RJ (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi dan Istrinya MA (39) Warga Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi. SH. MH. Membenarkan kejadian tersebut, Senin,(6/3/2023).
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap Personil Polsek di Jalan Lintas Labuhan ruku Kelurahan Labuhan ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Pada Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib,” kata Fery.
Penangkapan yang dilakukan Waka Polsek Iptu Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Cristian DC. Pangabean serta sejumlah Personil Reskrim Polsek Labuhan ruku
Saat ditangkap bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 61 butir pil ekstasi warnah kuning 6 butir pil ekstasi warnah merah, 1 (satu) buah dompet perempuan warna coklat, berisikan Uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000, 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat 1 unit Handphone merk IPHONE warnah putih, 1 Handphone merk Realmi warnah casing biru, 1 buah Handphone merk nokia warna casing hitam dan 1 buah Handphone merk nokia warna casing biru.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku setelah dilakukan interogasi di akui pelaku bahwasanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki – laki berinisial D,”
Beber Kapolsek.
Sampai berita ini dimuat kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. (ru)