Sosper Kemiskinan, Edwin Sugesti Nasution: Kriteria Miskin Harus Diringankan dan Tak Terlalu Banyak persyaratan Memberatkan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dua hari di dua tempat,  Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Keamatan Medan Tembung, Sabtu (4/3/2023) dan Jalan Masjid Topik Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (5/3/2023).

Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Kemiskinan ini untuk pengaturan bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan.

Pemerintah juga membuka diri kepada pihak luar atau swasta untuk ikut mengurangi kemiskinan. “Penentuan warga miskin tidak mutlak wewenang pemerintah daerah tapi pemerintah pusat”ujarnya.

Penanggulangan kemiskinan, katanya,  antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Dengan aturan ini, harapnya, jangan ada warga masyarakat yang tidak bisa makan dan kelaparan serta mendapatkan pendidikan karena kemiskinan.

Identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Baca Juga :  Rahmansyah Sibarani Terima Kedatangan Puluhan Jurnalis Yang Menolak UU Penyiaran Terbaru

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengika

Persoalan yang muncul, banyak warga miskin yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan sosial karena bantuan itu tidak tepat sasaran. Hal lain , masyarakat banyak juga yang tidak memenuhi persyaratan terkait dengan Adminduk Kelengakapan Identitas.

Diyakininya, warga miskin di Kota Medan masih cukup banyak belum tercover pemerintah untuk program bantuan sosial. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat dan lainnya.

Oleh karena itu, Edwin Sugesti, mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga.

“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Baca Juga :  Sidang PHPU di MK, Bawaslu Sumut dan Jajaran Siap Bertanggung Jawab Berikan Keterangan

Dengan demikian, menangulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas,”ujar  Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Kriteria Miskin Harus Diringankan

Selanjutnya, Edwin Sugesti yang berasal dari Davil III, Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu mengatakan, kriteria miskin harus diringankan dan tak terlalu banyak persyaratan yang memberatkan.

“Bagi saya kemiskinan itu cukup diukur dari pendapatan masyarakat, lihat banyaknya pengeluarannya dari pendapatan itu. Oleh karenanya saya akan mengusulkan dan memperjuangkannya agar dipermudah  kriteria untuk mendapatkan bantuan, “ujar Nasution.

Ketika di buka tanya jawab, masyarakat mempertanyakan soal pindah domisili, jalan rusak, KIP, iuaran BPJS dan lain sebagainya. Hal ini disampaikan bernama Sahlan, Yuni Lubis, Citra Dewi.

Edwin mengungkapkan, segala uneg-uneg masyarakat akan diperjuangkannya dan akan di masukkkan di e-fokir DPRD Medan. “Saya akan terus berbuat kepada masyarakat karena telah diberikan amanah oleh masyarakat sehingga menjadi DPRD Medan.(SB/01)

-->