Kadishub Madina Tegaskan Pihaknya Tak Berwenang Lakukan Penindakan Kenderaan

sentralberita | Madina ~ Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tidak berwenang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,karena Dishub bukan penyidik seperti layaknya pihak kepolisian ( Polantas).

” Kami tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan penindakan pengguna angkutan jalan dan pelanggaran lalu lintas,itu bukan tugas kami,ada petugas timbangan Polantas,ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Adi Wardana melalui sambungan telepon,Rabu sore ( 1/3/2023).

Hal tersebut menjawab aksi unjukrasa di Kantor Bupati Kabupaten Madina oleh Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Mandailing ( DPP BMM) yang menuding Kadis Perhubungan tidak menindak pengguna jalan dan angkutan yang melakukan pelanggaran sehingga banyak jalan yang rusak akibat truk angkutan melebihi muatan ( tonase).

Baca Juga :  Jadi Inspektur Upacara Harlah Pancasila 2024,Kapolres Madina : Jadikan Pancasila Landasan Prilaku Bermasyarakat

Adi mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah dikabari tentang rencana aksi tersebut”Kita sudah jelaskan ke mereka bahwa itu bukan kewenangan kita,tapi mereka tetap saja melakukan aksinya,ya sudahlah mau gimana lagi”sebut Adi sembari mengatakan kalau pihaknya melakukan penindakan dan penilangan justru akan menyalahi aturan karena hal itu bukan kewenangannya.

Sedangkan terkait desakan agar dirinya mundur,menurutnya hal tersebut sangat tidak relevan,karena soal penilaian kinerjanya selaku ASN mutlak menjadi kewenangan atasannya.

” Soal desakan pencopotan itu murni kewenangan atasan saya selaku ASN” ,pungkas Adi Wardana.( FS)

-->